JurnalLugas.Com — Perbedaan harga mencolok antara produk di e-katalog pemerintah dan platform komersial kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini dinilai sebagai sinyal penting dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut informasi yang beredar di publik terkait disparitas harga menjadi bahan pengayaan bagi lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan, KPK tidak hanya melihat angka, tetapi juga pola yang berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Informasi seperti ini sangat penting. Kami jadikan sebagai pengayaan dalam memetakan risiko di sektor pengadaan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Budi, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor strategis yang sekaligus rawan disusupi praktik korupsi. Dalam konteks ini, KPK memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan supervisi lintas kementerian serta lembaga guna memastikan tata kelola berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa digitalisasi melalui e-katalog seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, bukan justru membuka ruang manipulasi harga. “Digitalisasi harus diiringi integritas. Jangan sampai sistem yang dibangun untuk transparansi justru dimanfaatkan untuk mark up,” tegasnya.
Sorotan publik menguat setelah muncul perbandingan harga perangkat Samsung Galaxy Tab Active 5 yang tercantum di e-katalog dengan harga Rp17,9 juta per unit. Produk yang sama diketahui dijual di berbagai platform marketplace dan situs resmi dalam kisaran Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.
Perbedaan signifikan tersebut memicu pertanyaan mengenai mekanisme penentuan harga, termasuk potensi pengondisian dalam proses pengadaan. KPK melihat fenomena ini sebagai pintu masuk untuk memperdalam analisis terhadap rantai pengadaan, mulai dari vendor hingga sistem penetapan harga.
Selain itu, KPK juga mendorong para pelaku usaha atau vendor untuk menjaga integritas dalam proses bisnis. Menurut Budi, ekosistem pengadaan yang sehat hanya dapat terwujud jika seluruh pihak berkomitmen terhadap transparansi dan kejujuran.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang bersih. Dengan begitu, potensi mark up maupun pengaturan pemenang bisa ditekan,” katanya.
KPK memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan nasional yang berbasis digital.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)





