Perpres KDKMP Diteken, Manajer Koperasi Desa Segera Ditempatkan

JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah Presiden meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola KDKMP.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden pada Sabtu lalu. Pemerintah selanjutnya akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Sudah diteken Sabtu kemarin dan segera disosialisasikan,” kata Ferry di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Seiring terbitnya aturan tersebut, pemerintah juga mendorong penempatan manajer KDKMP agar operasional koperasi dapat segera berjalan.

Ferry menjelaskan para manajer akan ditempatkan dengan status pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Masa kerja awal ditetapkan selama dua tahun.

SK Manajer KDKMP Sudah Terbit

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebelumnya menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah diterbitkan.

Menurut Dudung, penerbitan SK tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah mempercepat kesiapan KDKMP yang telah diarahkan untuk segera beroperasi. Sistem penggajian bagi para manajer juga telah disiapkan Kementerian Keuangan.

“SK manajer koperasi sudah terbit, termasuk sistem penggajiannya,” ujar Dudung.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota menegaskan para manajer KDKMP akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema PKWT selama dua tahun.

Status tersebut berlaku selama mereka menjalankan tugas untuk mendukung operasional KDKMP.

Setelah kontrak berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan. Jika tenaga para manajer masih diperlukan, masa kerja dapat diperpanjang.

“Setelah dua tahun akan dievaluasi. Jika masih dibutuhkan, masa kerja bisa dilanjutkan,” kata Joao.

Dengan terbitnya Perpres dan SK pengangkatan manajer, pemerintah kini memasuki tahap percepatan pelaksanaan KDKMP di berbagai desa dan kelurahan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kabar Baik, Penerima PKH Kini Bisa Dapat Gaji dan SHU dari Kopdes, Ini Skemanya

Pos terkait