JurnalLugas.Com – Rencana pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dari produsen otomotif asal India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai perhatian serius dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai proyek dalam skala besar tersebut tidak hanya berkaitan dengan distribusi logistik di desa, tetapi juga berpotensi memengaruhi ekosistem industri otomotif nasional secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa langkah pengadaan oleh pemerintah semestinya menjadi alat strategis untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri, terlebih kapasitas produksi nasional dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan niaga.
“Ini bukan sekadar pengadaan logistik desa, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujarnya di Jakarta.
Kapasitas Nasional Dinilai Mampu Penuhi Kebutuhan
Sejalan dengan pandangan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Evita menyoroti bahwa industri otomotif domestik memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun.
Angka tersebut dinilai cukup untuk menopang kebutuhan kendaraan niaga tipe penggerak dua roda (4×2), yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi logistik di wilayah pedesaan.
Menurutnya, mayoritas akses jalan desa di Indonesia tidak memerlukan kendaraan berpenggerak empat roda (4×4). Oleh karena itu, penggunaan kendaraan 4×2 produksi dalam negeri masih relevan untuk mendukung aktivitas koperasi desa.
Spesifikasi 4×4 Harus Berbasis Data Lapangan
Evita juga mengingatkan pentingnya rasionalisasi dalam penentuan spesifikasi teknis kendaraan yang akan diadakan, terutama apabila diarahkan pada penggunaan tipe 4×4.
Ia menyatakan bahwa kebutuhan kendaraan dengan penggerak empat roda seharusnya didasarkan pada pemetaan wilayah dengan kondisi geografis ekstrem, bukan dijadikan standar umum.
“Jika memang ada daerah dengan tantangan medan berat, kebutuhan 4×4 harus ditentukan melalui kajian berbasis data lapangan, bukan asumsi,” tegasnya.
Selain harga pembelian yang lebih tinggi, kendaraan 4×4 juga memiliki biaya operasional yang relatif mahal dibandingkan 4×2. Hal ini dinilai berpotensi membebani keberlanjutan operasional koperasi jika tidak direncanakan secara matang.
Kewajiban TKDN Harus Jadi Acuan
Dalam aspek regulasi, Evita menekankan bahwa kebijakan penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan sebesar 40 persen.
Impor, lanjutnya, hanya diperbolehkan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau kapasitas produksinya belum mencukupi.
“Alasan ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif agar spesifikasi teknis tidak justru mengesampingkan produk nasional,” katanya.
Momentum Perkuat Industrialisasi Nasional
Evita menegaskan bahwa penguatan sektor manufaktur dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan oleh Prabowo Subianto.
Ia berharap pengadaan kendaraan niaga dalam jumlah besar tersebut dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendorong substitusi impor serta memperkuat fondasi industri otomotif nasional ke depan.
“Pengadaan skala besar harus memberi dampak langsung pada penguatan manufaktur dalam negeri,” pungkasnya.
Baca berita ekonomi dan industri lainnya di https://JurnalLugas.Com






