JurnalLugas.Com — Kementerian Hukum (Kemenkum) bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.
Putusan tersebut berdampak langsung pada tata cara pemeriksaan dan banding paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum kini menyiapkan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam pemeriksaan paten di sektor farmasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan sistem paten tetap mengikuti ketentuan hukum setelah adanya putusan MK.
“Langkah ini untuk memastikan pemeriksaan paten tetap sesuai putusan MK sekaligus memberikan kepastian hukum,” kata Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi JurnalLugas.Com, Rabu, 16 September 2026.
Pasal 4 huruf f UU Paten mengatur pengecualian terhadap kategori invensi tertentu. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan baru terhadap produk yang sudah dikenal serta bentuk baru dari senyawa yang telah ada apabila tidak menghasilkan peningkatan khasiat yang bermakna dan memiliki perbedaan struktur kimia tertentu yang sudah diketahui.
Menurut Hermansyah, berlakunya kembali norma tersebut membawa konsekuensi terhadap proses pemeriksaan paten. Karena itu, DJKI akan menyesuaikan SOP pemeriksaan dan banding agar penerapannya tidak keluar dari norma hukum yang telah ditegaskan MK.
Selain membenahi prosedur internal, Kemenkum juga akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah sektor terkait. Otoritas kekayaan intelektual akan berkoordinasi dengan sektor kesehatan, perlindungan konsumen, hingga masyarakat sipil.
Koordinasi tersebut diperlukan karena kebijakan paten tidak hanya berkaitan dengan perlindungan invensi, tetapi juga bersinggungan dengan kepentingan industri, kesehatan, inovasi, dan masyarakat.
Hermansyah menegaskan pelaksanaan putusan MK tidak berhenti pada perubahan teknis pemeriksaan. Kemenkum juga menyiapkan langkah untuk menyempurnakan regulasi paten secara lebih menyeluruh.
DJKI akan menyusun Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten. Rancangan tersebut nantinya akan diusulkan untuk masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Langkah itu diarahkan untuk menyesuaikan kerangka hukum paten dengan perkembangan hukum serta putusan MK yang berlaku.
Kemenkum menilai sistem paten harus mampu memberikan perlindungan terhadap invensi sekaligus menjaga kepastian hukum dalam proses pemberiannya. Penyesuaian pemeriksaan dan rencana perubahan regulasi menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Penguatan pemeriksaan dan penyempurnaan regulasi diperlukan agar perlindungan paten tetap berkualitas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Hermansyah.
Dengan langkah tersebut, tindak lanjut putusan MK dilakukan pada dua sisi, yakni pembenahan tata laksana pemeriksaan dan banding serta persiapan perubahan kerangka hukum paten melalui Prolegnas 2027.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






