MK Tunda Sidang KUHP Baru, Jadwal Ahli Digabung 6 Perkara

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan menunda agenda pemeriksaan saksi ahli dalam enam perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sidang yang sedianya digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (27/4/2026) itu akhirnya mengalami penjadwalan ulang atas permintaan pihak pemohon.

Penundaan tersebut mencuat dalam ruang sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan dihadiri para kuasa hukum pemohon, serta perwakilan dari DPR RI dan Presiden sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi.

Bacaan Lainnya

Permintaan Penggabungan Ahli Jadi Titik Awal Penundaan

Dalam jalannya sidang, kuasa hukum pemohon Priskila Oktaviani mengajukan permintaan agar seluruh pemeriksaan ahli dari enam perkara yang tengah berjalan dapat digabungkan dan digelar sekaligus. Usulan itu disampaikan dengan alasan efisiensi proses persidangan.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan dalam forum persidangan sebagai bentuk penyesuaian agenda. Namun, majelis hakim menilai perubahan jadwal tidak dapat dilakukan secara bebas karena seluruh agenda sidang telah diatur secara sistematis.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa rangkaian persidangan tidak bisa dipindahkan secara tiba-tiba, mengingat seluruh perkara telah memiliki jadwal yang tersusun berurutan.

Jadwal Baru Ditetapkan MK

Setelah melalui dialog antara majelis hakim dan pihak pemohon, MK akhirnya menetapkan jadwal baru untuk pemeriksaan ahli dalam enam perkara tersebut. Sidang diputuskan akan dilanjutkan pada 18 Mei 2026.

Meski permintaan penggabungan diterima dalam prinsip efisiensi, MK tetap memberikan batasan jumlah ahli yang dapat dihadirkan dalam satu kali persidangan.

Majelis hakim meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan secara berlebihan dalam satu waktu, dengan ketentuan maksimal tiga ahli untuk seluruh perkara yang digabungkan.

Kuasa hukum pemohon kemudian menyetujui arahan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga ahli dalam agenda sidang berikutnya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa seluruh dokumen keterangan ahli wajib diserahkan paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan dimulai. Ia juga mengingatkan bahwa jika ahli berasal dari kalangan akademisi, maka wajib disertai izin resmi dari institusi tempat mereka bertugas.

“Untuk akademisi harus ada surat izin dari kampus atau universitas,” tegas Suhartoyo dalam persidangan sebelum menutup agenda.

Enam Perkara KUHP Baru Masih Dalam Pengujian

Enam perkara yang tengah diuji di MK ini berasal dari berbagai pemohon dengan substansi pasal yang berbeda dalam KUHP baru. Salah satunya adalah perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menyoal ketentuan terkait lambang negara dalam Pasal 237 huruf b dan c.

Sementara itu, perkara lain yang turut digabung dalam pemeriksaan adalah Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan norma penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya juga diajukan dalam isu serupa oleh pemohon berbeda.

Selain itu, terdapat pula perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, dan 282/PUU-XXIII/2025 yang turut membahas berbagai ketentuan dalam KUHP baru, termasuk isu kesusilaan seperti pasal tentang perzinaan.

Perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru masih menyisakan ruang perdebatan hukum yang cukup luas, khususnya terkait batasan pidana, kebebasan berekspresi, serta norma sosial yang diatur dalam hukum positif Indonesia.

Sorotan Publik terhadap Proses Uji Materi KUHP Baru

Penundaan sidang ini menambah panjang proses pengujian KUHP baru yang sejak awal memang telah memicu perhatian publik. Berbagai kalangan menilai bahwa perubahan hukum pidana nasional membawa dampak besar terhadap aspek kebebasan sipil dan penegakan hukum di Indonesia.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi akan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keterbukaan dalam persidangan.

Dengan dijadwalkannya kembali pemeriksaan ahli pada pertengahan Mei 2026, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana argumentasi para ahli akan memengaruhi arah putusan MK terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru tersebut.

Berita lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait