RUU Satu Data Indonesia Disepakati Baleg DPR, Besok Dibawa ke Paripurna

JurnalLugas.Com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan agar hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses ke tahap berikutnya dan disetujui anggota legislatif serta pemerintah.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan mengedepankan transparansi serta partisipasi masyarakat.

Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pengaturan data dasar nasional (DDN). Data ini diposisikan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial hingga kebutuhan strategis nasional.

Baca Juga  Sekolah Negeri Makin Sepi Peminat, DPR Desak Pemerintah Bongkar Penyebab

“RUU SDI juga mengatur kelembagaan baru yang bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi koordinasi terhadap pembina data, produsen data dan wali data,” ujarnya

Selain itu, pembagian kewenangan pengelolaan data antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa dan kelurahan turut diperjelas.

Akses Data dan Pengawasan

RUU SDI mewajibkan penerapan standar data, metadata, kode referensi atau data induk serta sistem katalog data nasional. Pengaturannya tidak diarahkan untuk memusatkan seluruh penguasaan data pada satu lembaga.

Untuk data dengan akses terbatas, RUU mengatur kemungkinan pengenaan biaya yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR.

Masyarakat juga diberi ruang lebih besar untuk terlibat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif serta kontribusi data secara sukarela.

Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan SDI nantinya lebih dulu mengutamakan jalur nonlitigasi. Proses mediasi dibatasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Sturman menyebut seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dibahas hingga menghasilkan kesepakatan di tingkat Panja.

“RUU SDI disepakati terdiri dari 20 bab dengan 141 pasal,” kata Sturman.

Selanjutnya, RUU Satu Data Indonesia akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026 untuk mendapatkan keputusan.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait