JurnalLugas.Com – Rencana DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum bisa dilanjutkan. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut, pembahasan masih menunggu selesainya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan utama.
“Kalau KUHAP sudah selesai, baru kami garap RUU Perampasan Aset. Ada dua undang-undang yang harus sinkron: Perampasan Aset dan Kepolisian. Keduanya menunggu KUHAP,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5/2025).
Menurut Adies, KUHAP akan menjadi acuan utama untuk seluruh mekanisme hukum pidana, termasuk perampasan aset hasil kejahatan. Jika tidak disesuaikan sejak awal, kata dia, UU yang terburu-buru bisa menimbulkan revisi ulang di kemudian hari.
“Inti semua pidana itu ada di KUHAP. Termasuk soal bagaimana perampasan aset diatur secara legal. Kalau tidak sinkron, nanti kita kerja dua kali,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh melahirkan peluang penyalahgunaan kekuasaan. “Kami tidak ingin perampasan aset dijadikan alat abuse of power. Harus ada landasan hukum yang kuat dan jelas,” tegas Adies.
Meski prosesnya tertunda, DPR tetap sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Adies memastikan pihaknya akan mendorong Komisi III untuk mempercepat finalisasi KUHAP agar pembahasan RUU lain bisa segera dimulai.
“Kami sepakat dengan Presiden. Kami akan dorong agar Komisi III lebih agresif menyelesaikan KUHAP, supaya proses selanjutnya lebih cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta, menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut bahwa pelaku korupsi tidak boleh diberi ruang untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden dengan tegas di hadapan ribuan buruh.
Pantau terus perkembangan politik dan hukum nasional hanya di JurnalLugas.com.






