JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Pertanian Alim Setiawan Slamet tercatat memiliki harta kekayaan Rp4.429.124.762 atau sekitar Rp4,43 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alim menjadi salah satu dari empat pejabat yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Laporan kekayaan terakhirnya disampaikan pada 3 Maret 2026. Ketika itu, Alim masih menjabat Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB).
Data tersebut mencatat kekayaan yang dilaporkan sebelum Alim menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Pertanian. Dengan demikian, angka Rp4,43 miliar tidak dapat dianggap sebagai hasil penilaian kekayaan tepat pada hari pelantikan.
Empat Bidang Tanah dan Bangunan di Bogor
Salah satu komponen utama yang tercantum dalam laporan Alim adalah empat bidang tanah dan bangunan di Bogor.
Selain properti, Alim melaporkan tiga kendaraan, yakni mobil Geely SUV tahun 2025, Toyota Fortuner SUV tahun 2022, serta sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2022.
Daftar kekayaannya juga mencakup harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Rincian tersebut menunjukkan sejumlah kategori aset yang dilaporkan Alim kepada KPK. Namun, bahan data yang tersedia tidak menyebutkan nilai masing-masing properti, kendaraan, ataupun besaran kas secara terpisah.
Karena itu, total kekayaan Rp4,43 miliar perlu dipahami sebagai nilai keseluruhan yang tercantum dalam laporan, bukan akumulasi nilai kendaraan atau tanah saja.
Dari Kampus ke Kementerian Pertanian
Pelantikan Alim sebagai Wakil Menteri Pertanian menandai peralihan dari jabatan akademik yang sebelumnya tercatat dalam LHKPN menuju tanggung jawab di pemerintahan.
Posisi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pertanian, sektor yang memiliki peran penting dalam produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas publik, keterbukaan mengenai kekayaan pejabat menjadi salah satu unsur akuntabilitas. LHKPN menyediakan catatan mengenai harta yang dilaporkan penyelenggara negara melalui mekanisme resmi.
Namun, data kekayaan tidak dapat berdiri sendiri sebagai ukuran kinerja pejabat. Penilaian terhadap pelaksanaan tugas tetap perlu melihat kebijakan, hasil kerja, dan tanggung jawab yang dijalankan selama menjabat.
Berdasarkan laporan terakhir pada 3 Maret 2026, total kekayaan Alim tercatat Rp4,43 miliar. Nilai itu berada di atas harta Kristomei Sianturi dan Satyawan Pudyatmoko, tetapi di bawah kekayaan Sriyanto dalam kelompok empat pejabat yang dilantik pada hari yang sama.
Perbandingan tersebut hanya menggambarkan angka dalam laporan masing-masing pejabat. Perbedaan jumlah harta tidak dengan sendirinya menunjukkan perbedaan integritas ataupun kinerja.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






