JurnalLugas.Com – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 59 orang yang menjabat sebagai menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Berdasarkan data yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, Kamis, 14 November 2024, dari total 109 menteri dan wakil menteri, 50 orang masih belum menyerahkan LHKPN mereka.
Pahala menambahkan bahwa selain menteri dan wakil menteri, sejumlah pejabat lain yang baru dilantik juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Pejabat yang wajib lapor tersebut meliputi utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus Presiden.
Rincian Laporan dari Pejabat Khusus
Untuk pejabat utusan khusus, terdapat tujuh orang yang wajib melaporkan LHKPN, dengan dua di antaranya telah menyerahkan laporan mereka. Dari tujuh penasihat khusus yang diangkat, empat sudah melaporkan harta kekayaan, sementara satu staf khusus yang diwajibkan lapor belum menyerahkan LHKPN.
KPK telah menyatakan kesiapan untuk membantu pejabat yang mengalami kesulitan dalam mengisi atau menyelesaikan pelaporan LHKPN. Menurut Pahala, KPK siap memberikan dukungan penuh dan, jika diperlukan, akan mengirim tim untuk membantu proses pelaporan, terutama bagi pejabat yang baru pertama kali melaporkan kekayaan mereka.
“Kami siap membantu, kalau perlu kami kirim tim khusus untuk membantu. Terutama bagi yang belum pernah melaporkan, kami berharap laporan ini bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu tiga bulan,” kata Pahala.
Batas Waktu Pelaporan
Para pejabat baru ini memiliki tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN, terhitung sejak mereka dilantik sebagai pejabat negara. Berdasarkan tanggal pelantikan, para pejabat masih memiliki sekitar dua bulan lagi untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Peraturan Presiden Mengenai Pejabat Khusus
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI, telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024 ini mengatur tugas dan fungsi masing-masing pejabat khusus di bawah Presiden RI.
Melalui perpres ini, keberadaan penasihat khusus dan utusan khusus diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas Presiden. Tugas mereka ditetapkan khusus oleh Presiden dan berada di luar tugas-tugas yang sudah tercakup dalam struktur organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
Dengan adanya pengawasan ketat terhadap pelaporan harta kekayaan para pejabat negara, KPK berharap mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan negara.






