Menkop Ferry Minta Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Suahasil Ungkap Skema Saat Ini

JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa rencana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum mengubah mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya

Suahasil menyampaikan kepastian tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan pemerintah masih menggunakan mekanisme transfer seperti yang selama ini berjalan.

“Penyaluran gaji tetap dilakukan melalui mekanisme transfer yang berlaku saat ini,” ujar Suahasil.

Meski begitu, Menteri Keuangan tersebut belum menguraikan lebih jauh mengenai usulan Kementerian Koperasi yang ingin melibatkan KDKMP dalam penyaluran gaji aparatur negara.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyatakan usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry menyebut pengajuan tersebut sudah masuk ke Kemenkeu. Namun, ia belum membeberkan rincian anggaran, skema pembayaran, maupun tahapan pelaksanaan rencana tersebut.

Belum adanya penjelasan terperinci dari kedua kementerian membuat sejumlah aspek penting dalam usulan itu masih belum jelas, termasuk kapan kebijakan akan dimulai dan koperasi mana saja yang berpotensi dilibatkan.

Rencana penyaluran gaji melalui koperasi menyangkut sistem pembayaran yang melibatkan jutaan pegawai.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Besarnya jumlah pegawai tersebut membuat kejelasan mekanisme dan kesiapan layanan menjadi bagian penting dalam pembahasan rencana tersebut.

Sementara itu, data PT Taspen (Persero) menunjukkan perusahaan tersebut melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, dengan 3,28 juta di antaranya merupakan pensiunan. Taspen juga memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Adapun pembayaran gaji PNS selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Bank Umum Secara Terpusat.

Dengan penegasan terbaru dari Suahasil, pembayaran gaji PNS tetap menggunakan sistem perbankan.

Adapun usulan KDKMP masih memerlukan kejelasan lebih lanjut mengenai persetujuan, mekanisme, serta pelaksanaannya sebelum dapat dipastikan menjadi bagian dari sistem pembayaran gaji pegawai pemerintah.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gaji Kapolri dan Tunjangan, Ini Rincian Hak Keuangan Jenderal Polisi Nomor Satu Indonesia

Pos terkait