ESDM Revisi Perpres Impor Minyak, Pemerintah Siapkan Skema Pengadaan Crude Rusia

SPBU Pertamina
Foto : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Milik Pertamina

JurnalLugas.Com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat mekanisme pengadaan minyak mentah impor melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Perubahan aturan ini mencakup pelibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam proses pengadaan, di tengah tantangan perdagangan energi global.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan revisi tersebut telah diselesaikan pada Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Pemerintah ingin memastikan proses pengadaan minyak mentah tetap berjalan ketika dinamika internasional membuat mekanisme impor semakin rumit.

Laode menjelaskan, penguatan aturan itu dilakukan melalui penyesuaian proses pengadaan yang melibatkan BLU.

“Penguatan jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” ujar Laode.

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Revisi regulasi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme pengadaan dengan perubahan situasi global.

Impor Minyak Rusia Butuh Skema Khusus

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah rencana impor minyak mentah dari Rusia. Pada pertengahan 2026, Kementerian ESDM telah menyiapkan aturan tambahan dan skema khusus untuk mendukung proses pengadaan tersebut.

Kebutuhan penyesuaian itu berkaitan dengan karakteristik transaksi minyak Rusia yang memerlukan penanganan tersendiri. Pemerintah juga harus memperhitungkan ketentuan bisnis yang berlaku bagi PT Pertamina, perusahaan negara yang menjalankan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.

Laode menyebut Pertamina memiliki kewajiban yang berkaitan dengan penerbitan obligasi global atau global bond. Karena itu, mekanisme impor perlu dirancang agar tidak menimbulkan persoalan terhadap komitmen perusahaan kepada pemegang obligasi.

“Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses, ya,” kata Laode.

Pertimbangan tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan mekanisme yang sesuai sebelum pengadaan minyak dari Rusia dijalankan.

Dengan demikian, kebijakan impor tidak hanya memperhatikan kebutuhan pasokan energi, tetapi juga harus mempertimbangkan ketentuan pembiayaan dan kewajiban bisnis Pertamina.

Target Impor 150 Juta Barel

Rencana pengadaan minyak dari Rusia berkaitan dengan komitmen impor sebanyak 150 juta barel yang akan direalisasikan secara bertahap hingga akhir 2026. Komitmen itu merupakan bagian dari hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.

Revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat landasan pengadaan minyak mentah. Namun, realisasi impor tetap bergantung pada kesiapan skema, mekanisme transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan BLU dalam proses pengadaan juga menjadi salah satu unsur perubahan yang disampaikan Kementerian ESDM.

Pemerintah kini menyiapkan mekanisme agar kebutuhan minyak mentah impor dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kewajiban korporasi dan dinamika perdagangan internasional.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Indonesia Impor dari Rusia

Pos terkait