JurnalLugas.Com — Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan aparatur pemerintah mendapat apresiasi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Aturan tersebut dinilai relevan dengan upaya mencegah penyalahgunaan narkotika yang kini dapat disamarkan dalam cairan rokok elektrik.
Suyudi menyebut Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah tegas terhadap penggunaan vape.
Menurutnya, kebijakan itu layak mendapat perhatian karena berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dalam keterangannya pada Jumat, 23 Oktober 2026, Suyudi menilai larangan tersebut sebagai bentuk pencegahan yang perlu diperkuat di tengah perubahan karakteristik narkotika.
Ia menegaskan, vape berpotensi menjadi jalur masuk zat terlarang karena kandungan cairan isi ulangnya tidak selalu dapat dikenali melalui pengamatan biasa.
“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika,” kata Suyudi.
Menurut Kapolri, perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Cairan yang digunakan dalam rokok elektrik dapat dikemas dengan aroma tertentu sehingga tampak seperti produk biasa.
Suyudi menjelaskan, perbedaan antara cairan kimia biasa dan cairan yang mengandung narkotika tidak dapat dipastikan hanya dengan melihat warna, bentuk, atau kemasannya. Pemeriksaan khusus diperlukan untuk mengetahui kandungan sebenarnya.
“Secara kasatmata tidak bisa membedakan,” ujarnya, menjelaskan keterbatasan identifikasi cairan vape tanpa pemeriksaan yang sesuai.
Larangan Berlaku bagi ASN hingga Pegawai BUMD
Di Sumatera Utara, kebijakan pelarangan vape dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.
Instruksi yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara. Larangan tersebut mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Kebijakan ini menempatkan lingkungan pemerintahan sebagai salah satu sasaran pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah diharapkan dapat menerapkan aturan tersebut sesuai dengan instruksi yang telah diterbitkan.
Apresiasi Kapolri juga memperlihatkan bahwa persoalan vape tidak hanya dipandang dari sisi kebiasaan merokok, tetapi turut dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan zat terlarang melalui cairan isi ulang.
Meski demikian, dugaan kandungan narkotika pada suatu produk tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan. Tidak setiap cairan vape mengandung zat terlarang, sehingga identifikasi perlu didasarkan pada hasil pengujian, bukan semata-mata bentuk atau aroma produk.
Kapolri Dorong Pelarangan Vape Secara Nasional
Suyudi sebelumnya telah merekomendasikan pelarangan total penggunaan vape di Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI di Jakarta pada Mei 2026.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana memasukkan narkotika ke dalam tubuh.
Menurutnya, bentuk cair dan kemasan yang menyerupai produk konsumsi biasa menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Persoalan ini juga menjadi perhatian di Sumatera Utara, yang menurut Suyudi menghadapi tingkat permasalahan narkoba yang tinggi. Namun, ia meminta Bobby Nasution tidak berkecil hati menghadapi situasi tersebut.
Kapolri menilai tingginya angka pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku juga perlu diperhitungkan dalam melihat situasi pemberantasan narkotika di daerah itu.
“Walaupun nomor satu, tapi pengungkapannya paling banyak,” kata Suyudi.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa angka persoalan narkoba tidak seharusnya membuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kehilangan semangat. Sebaliknya, kondisi itu harus mendorong pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang lebih kuat.
Pelarangan vape di lingkungan pemerintahan menjadi salah satu langkah yang telah diambil. Namun, upaya menghadapi narkotika tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum, serta pemeriksaan yang tepat terhadap produk yang dicurigai mengandung zat terlarang.
Suyudi menegaskan, tingginya persoalan narkoba harus dijawab dengan tindakan nyata dan konsisten, bukan dengan sikap menyerah.
“Langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” tuturnya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






