JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang menjadi pusat kegiatan penyidikan lembaga tersebut.
Budi menegaskan bahwa KPK berharap Gus Alex bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Lembaga antirasuah itu juga optimistis tersangka akan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bekerja sama dengan penyidik dalam proses pemeriksaan hari ini,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan jatah keberangkatan jemaah haji Indonesia yang setiap tahunnya memiliki jumlah terbatas. KPK sebelumnya menyatakan tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait distribusi kuota tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.
Perkembangan kasus korupsi kuota haji tersebut diperkirakan masih akan terus bergulir seiring dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi oleh penyidik KPK.
Seluruh perkembangan terbaru terkait perkara ini dapat diikuti melalui JurnalLugas.Com.
(SF)






