JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika atau clandestine lab yang memproduksi pod berisi cairan etomidate di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang warga negara China berinisial CF (27). Ia diduga menjadi pengelola rumah yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Informasi itu kemudian dikembangkan melalui observasi dan penyelidikan hingga polisi mendapatkan petunjuk keberadaan CF di kawasan PIK 2.
CF diamankan pada Senin malam, 21 September 2026. Dari lokasi awal, polisi menemukan 22 ikat plastik pembungkus pod cartridge etomidate serta satu telepon seluler.
Pemeriksaan terhadap CF kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6. Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pod etomidate.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menyebut polisi menemukan 1.300 gram bahan berbentuk bubuk yang diduga merupakan bahan baku etomidate.
Selain itu, ditemukan 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan total sekitar 11.000 mililiter, ditambah sejumlah wadah yang masih menyimpan sisa cairan.
Polisi juga menyita peralatan produksi seperti ember, wadah memasak, alat pemanas, botol bertutup lancip hingga timbangan digital.
Menurut Vernal, barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas produksi pod etomidate di rumah tersebut.
“Dari bahan yang ditemukan, kapasitas produksi diperkirakan mencapai 20.514 cartridge atau pod,” kata Vernal.
Polisi turut menemukan ribuan cartridge kosong dan ratusan pod yang diduga telah terisi cairan etomidate.
Dari pemeriksaan sementara, CF mengaku aktivitas produksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
CF disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok. Setelah itu, komunikasi berlanjut menggunakan aplikasi Telegram.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, CF ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan sekitar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
CF kemudian tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2026 dan mendapat arahan untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate secara jarak jauh.
Polisi menduga rumah di Cluster Hawai Cove 6 telah disiapkan oleh AC untuk aktivitas tersebut, termasuk menyediakan bahan-bahan produksi.
Penyidik kini masih memburu AC dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, CF dijerat ketentuan pidana terkait produksi dan peredaran Narkotika Golongan II sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta aturan mengenai penggolongan narkotika yang berlaku.
Baca berita terbaru dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






