RUU Polri Resmi Jadi Undang-Undang, Empat Perubahan Besar Pengaruhi Institusi Kepolisian

JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Regulasi baru ini menandai babak lanjutan reformasi kelembagaan Polri yang disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional pasca lahirnya KUHP dan KUHAP terbaru.

Bacaan Lainnya

Pengesahan tersebut sekaligus menjadi landasan baru bagi transformasi kepolisian yang diarahkan lebih modern, profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan berbagai aspek tata kelola kepolisian agar mampu menjawab tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi Polri yang profesional, terbuka, dan akuntabel,” ujarnya dalam pembahasan di parlemen, Selasa 09 Juni 2026.

Delapan Fokus Utama dalam UU Polri yang Baru

Undang-undang hasil revisi tersebut memuat delapan arah perubahan strategis yang menjadi fondasi penguatan institusi kepolisian.

Beberapa di antaranya mencakup peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, jaminan netralitas personel, pembenahan sistem karier sumber daya manusia, hingga modernisasi teknologi informasi yang mendukung transparansi kinerja kepolisian.

Selain itu, regulasi baru juga mempertegas penguatan pendidikan kepolisian berbasis nilai humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tak kalah penting, posisi dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Presiden Diberi Ruang Menentukan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah perubahan ketentuan usia pensiun bagi anggota Polri.

Baca Juga  Rawan Penyalahgunaan Sahroni Polri Harus Perketat Penggunaan Senjata Api

Dalam aturan terbaru, usia pensiun anggota berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan maksimal 59 tahun. Sementara kelompok perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Khusus untuk pejabat berpangkat jenderal bintang empat yang menjabat Kapolri, undang-undang memberikan ruang perpanjangan masa tugas selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai pengaturan tersebut dibuat agar regenerasi dan jenjang karier di tubuh Polri tetap berjalan sehat tanpa menghambat kebutuhan organisasi pada level strategis.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi negara dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan kepolisian ketika dibutuhkan.

Polisi Aktif Kini Bisa Menempati Jabatan Sipil Tertentu

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Dalam ketentuan baru, polisi aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga negara sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

Penempatan tersebut dibatasi pada bidang yang berhubungan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan serta perlindungan publik, maupun penegakan hukum.

Ketentuan ini lahir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya kejelasan hukum terkait penempatan aparat kepolisian di jabatan sipil agar tidak menimbulkan multitafsir.

Dengan adanya aturan yang lebih rinci, pemerintah berharap proses penugasan anggota Polri di luar institusi dapat berlangsung lebih transparan dan terukur.

Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

Di tengah berkembangnya wacana peningkatan standar pendidikan calon anggota Polri menjadi sarjana, revisi UU Polri tidak mengubah ketentuan syarat pendidikan dasar.

Calon bintara tetap dapat mengikuti seleksi dengan ijazah minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga  Kasus Penjambretan DIY Jadi Sorotan Nasional, Kakorlantas Polri Penegakan Hukum Bijak

Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Agus Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi internal yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pola rekrutmen saat ini.

Meski demikian, jalur pendidikan tinggi tetap mendapat tempat melalui program Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana yang diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin bergabung sebagai perwira.

Kompolnas Diperkuat untuk Tingkatkan Akuntabilitas

Aspek lain yang mendapat perhatian dalam revisi undang-undang adalah penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional.

Aturan baru secara tegas mengatur bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, masa jabatan anggota ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Pengaturan tersebut sebelumnya belum diatur secara rinci dalam undang-undang lama.

Keberadaan ketentuan baru ini diharapkan mampu memperkuat peran Kompolnas sebagai lembaga yang membantu memastikan tata kelola kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Pengesahan UU Polri yang baru menunjukkan upaya pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan institusi kepolisian dengan dinamika hukum serta tuntutan masyarakat modern.

Sejumlah perubahan mulai dari batas usia pensiun, penempatan polisi di jabatan sipil, penguatan pengawasan hingga pembinaan sumber daya manusia diproyeksikan menjadi fondasi baru bagi transformasi Polri dalam beberapa tahun mendatang.

Efektivitas implementasinya kini menjadi tantangan berikutnya agar tujuan menghadirkan kepolisian yang profesional, humanis, transparan, dan dipercaya masyarakat benar-benar dapat terwujud.

Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait