Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, KPK Ikuti KUHAP Baru Demi HAM

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah pola konferensi pers dalam pengumuman perkara korupsi. Mulai 2026, lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan tersangka ke hadapan publik. Kebijakan ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari regulasi baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, publik mungkin melihat konferensi pers kali ini berbeda karena tidak ada tersangka yang dihadirkan. Namun, perubahan tersebut mencerminkan komitmen KPK dalam menyesuaikan diri dengan hukum acara pidana terbaru yang berlaku secara nasional.

Baca Juga  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Kembali Setelah Sempat Menghilang

“KUHAP yang baru menitikberatkan pada perlindungan hak-hak setiap pihak, termasuk mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip praduga tak bersalah menjadi landasan utama,” ujar Asep singkat.

Fokus Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Dalam KUHAP terbaru, pendekatan penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada eksposur publik, melainkan pada keseimbangan antara transparansi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penampilan tersangka di ruang publik dinilai berpotensi menimbulkan stigma sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menilai bahwa penyesuaian ini justru memperkuat legitimasi proses hukum, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hak individu. Meski tidak menampilkan tersangka secara langsung, KPK memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.

Tetap Tegas Berantas Korupsi

Kebijakan tersebut diumumkan bersamaan dengan pengungkapan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kasus itu terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Baca Juga  Resmi! Lima Penyidik KPK Jadi Kapolres, Termasuk Madina, Ini Kata Setyo Budiyanto

KPK menegaskan, perubahan teknis konferensi pers tidak mengurangi komitmen lembaga dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk di sektor strategis seperti perpajakan.

KUHAP Baru Berlaku Nasional

Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP terbaru telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya KUHAP baru, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan prosedur penanganan perkara pidana sesuai prinsip hukum modern yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait