JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengidentifikasi bahwa sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berpotensi untuk ditutup pada tahun 2024. Penyebab utamanya adalah masalah fundamental seperti kecurangan atau pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, langkah penutupan ini diambil untuk menguatkan sektor keuangan negara. Beberapa BPR yang ditutup telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran yang signifikan.
“Dalam kondisi ini, keputusan untuk menutup sejumlah BPR tidak bisa dihindari. Sekitar 20 BPR sudah kita tutup,” ujar Dian dalam konferensi Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, pada Senin (29/7/2024).
Dian juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi oleh sektor perbankan secara umum, seiring dengan semakin terintegrasi nya aktivitas ekonomi dengan produk perbankan. OJK berkomitmen untuk terus mendorong integrasi sistem perbankan guna memperkuat stabilitas dan ketahanan sektor keuangan.
Meskipun demikian, OJK meyakini bahwa industri perbankan Indonesia akan tetap stabil dalam menghadapi tantangan ke depan, meskipun telah mencabut izin usaha dari 14 BPR sepanjang tahun 2024. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya empat BPR yang ditutup.
Salah satu contoh terbaru adalah pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Berikut daftar 14 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh OJK sepanjang tahun ini:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Perumda BPR Bank Purworejo
BPR EDC CASH
BPR Aceh Utara
BPR Sembilan Mutiara
BPR Bali Artha Anugrah
BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
Kondisi ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai landasan utama bagi keberlangsungan BPR di Indonesia.






