Jansen Sitindaon Demokrat Minta Gibran Mundur atau Dimakzulkan

JurnalLugas.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap jabatan wakil presiden.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Ia bahkan menyebut ada dua kemungkinan yang menurut pandangannya dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR mengambil langkah politik melalui mekanisme pemakzulan.

Pernyataan Jansen disampaikan setelah MA mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026), Jansen menyoroti amar putusan MA yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

“Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Jansen.

Menurut dia, putusan MA kali ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Jansen menilai amar putusan MA sudah memberikan pernyataan yang tegas mengenai status dokumen yang menjadi objek sengketa.

Jansen Sebut Ada Dua Pilihan bagi Gibran

Berdasarkan penilaiannya terhadap putusan tersebut, Jansen menyampaikan dua opsi yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

Pertama, Gibran secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional yang berkaitan dengan pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Jansen juga menilai DPR dan MPR memiliki peran penting apabila persoalan tersebut hendak ditindaklanjuti dalam ranah politik ketatanegaraan.

Ia mengibaratkan putusan yang berkaitan dengan jabatan kenegaraan membutuhkan tindak lanjut melalui lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.

“Jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya,” ujarnya.

Meski menyampaikan pandangan tersebut, Jansen mengakui pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut politik berada pada tingkat pimpinan dan elite politik.

Ia mengatakan perkembangan persoalan tersebut masih perlu ditunggu, terutama terkait kemungkinan pembahasan di DPR dan MPR.

Kuasa Hukum Gibran: Putusan MA Tidak Mengubah Jabatan Wapres

Pandangan berbeda disampaikan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Ia menilai putusan MA mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Rullyandi berpendapat terdapat perubahan keadaan hukum sebelum putusan MA dijatuhkan. Salah satu pertimbangannya adalah seluruh tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran sudah resmi dilantik sebagai wakil presiden.

Menurut dia, putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif untuk membatalkan keadaan hukum yang sudah terbentuk sebelumnya.

“Putusan MA tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi, Sabtu (31/10/2026).

Ia juga merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam menjelaskan pandangannya mengenai pelaksanaan putusan.

Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena adanya keadaan hukum yang telah berubah sebelum putusan dijatuhkan.

Selain itu, ia menyebut masih terdapat kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan H.M. Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen itu merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan pada Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

MA juga menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan ini menjadi dasar munculnya perbedaan pandangan mengenai konsekuensi hukum terhadap jabatan wakil presiden.

Namun, perlu dibedakan antara pembatalan dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa dan mekanisme pemberhentian wakil presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dengan demikian, pernyataan Jansen mengenai Gibran yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat merupakan pandangan politik dan hukum yang disampaikannya.

Sementara kuasa hukum Gibran berpandangan putusan MA tersebut tidak otomatis mengubah kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Yunarto Soroti Perubahan Era Prabowo, Anggaran Infrastruktur Berbeda dari Zaman Jokowi

Pos terkait