Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Digugat, KPU Diminta Periksa Keaslian Ijazah Kandidat

JurnalLugas.Com – Mekanisme pemeriksaan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden kembali menjadi perhatian setelah tiga warga negara mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta persyaratan pendidikan kandidat tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi juga harus dibuktikan kebenaran dan keabsahannya.

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 400/PUU-XXIV/2026. Para pemohonnya adalah Ariyanto Zalukhku, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia.

Mereka menguji ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Persoalan yang diangkat bukan semata-mata mengenai jenjang pendidikan minimum.

Para pemohon menyoroti belum terperincinya ukuran pembuktian bahwa seorang kandidat benar-benar telah menamatkan pendidikan yang dipersyaratkan, terutama ketika menggunakan jalur pendidikan atau dokumen penyetaraan.

Menurut para pemohon, pengakuan kesetaraan pendidikan oleh pemerintah tidak seharusnya otomatis mengakhiri pemeriksaan.

Keaslian dokumen dan bukti bahwa kandidat telah menyelesaikan jenjang pendidikan perlu dipastikan melalui mekanisme verifikasi yang jelas.

Baca Juga  MK Putuskan Denny Indrayana Cs Tak Punya Kedudukan Hukum Soal Syarat Pendidikan Gibran

Atas dasar itu, mereka meminta KPU menjalankan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen pendidikan setiap calon.

Verifikasi, menurut permohonan tersebut, semestinya mencakup kebenaran isi dokumen, bukan hanya memastikan berkas administrasi tersedia.

Tanggung jawab KPU ikut dipersoalkan

Gugatan ini juga menempatkan peran KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam sorotan. Pasalnya, lembaga tersebut menjadi pihak yang memeriksa persyaratan administratif sebelum pasangan calon ditetapkan mengikuti pemilihan presiden.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin sebelumnya pernah menjelaskan batas tanggung jawab lembaganya dalam pemeriksaan dokumen pendidikan calon. Dalam keterangannya pada 7 Oktober 2026, Afifuddin mengatakan:

“Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.”

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin ketika menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, bukan sebagai tanggapan atas permohonan terbaru Nomor 400/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon dalam gugatan baru ini turut menyinggung polemik dokumen pendidikan Gibran. Isu tersebut menjadi bagian dari argumentasi mereka mengenai perlunya kejelasan standar pemeriksaan dokumen pendidikan kandidat.

Selain Pasal 169 huruf r, permohonan mereka juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 227 huruf l dan Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu.

Kedua ketentuan itu berhubungan dengan persyaratan serta pemeriksaan dokumen administratif dalam proses pencalonan.

Kepastian syarat pendidikan menjadi pokok perkara

Gugatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan persyaratan pendidikan capres dan cawapres tidak berhenti pada penentuan jenjang minimal.

Hal yang juga dipersoalkan adalah bagaimana memastikan dokumen yang digunakan benar-benar menunjukkan kelulusan sesuai ketentuan.

Bagi penyelenggara pemilu, persoalan ini berkaitan dengan ketelitian dalam memeriksa persyaratan kandidat. Sementara bagi masyarakat, kepastian mengenai standar pendidikan menjadi bagian dari transparansi proses pencalonan pemimpin nasional.

Meski demikian, permohonan Nomor 400/PUU-XXIV/2026 masih merupakan gugatan yang diajukan ke MK. Dalil para pemohon belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah.

Perhatian kini tertuju pada bagaimana MK menilai argumentasi para pemohon, termasuk permintaan agar pemeriksaan dokumen pendidikan kandidat memiliki standar pembuktian yang lebih jelas.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait