Revisi UU Pemilu, Jumlah Anggota KPU Diusulkan Bertambah Jadi 9 Orang

JurnalLugas.Com – Wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari tujuh menjadi sembilan orang mulai masuk dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Usulan ini mengemuka setelah penyelenggaraan pemilu sebelumnya dievaluasi, terutama terkait kebutuhan pengelolaan tahapan dan pembagian beban kerja komisioner.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan, jumlah anggota KPU perlu dikaji kembali agar sebanding dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, penambahan personel menjadi salah satu opsi yang muncul dalam hasil evaluasi dan direncanakan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Irawan menyampaikan, komposisi tujuh anggota KPU saat ini dinilai belum cukup memadai untuk mendukung seluruh pekerjaan penyelenggara pemilu.

Namun, perubahan jumlah komisioner tetap harus didasarkan pada asesmen kebutuhan, bukan semata-mata menambah personel.

“KPU RI ada penambahan dari tujuh bisa sembilan,” kata Irawan, Jumat, 23 Oktober 2026.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Menurut Irawan, tahapan persiapan juga menuntut perhatian besar dari para komisioner, termasuk ketika harus menangani persoalan di daerah sementara kebutuhan koordinasi di kantor pusat tetap berjalan.

Ia menilai, pembagian tugas perlu mempertimbangkan kebutuhan kesiapsiagaan penyelenggara pemilu di berbagai tempat.

Ketika sebagian komisioner menjalankan tugas di daerah, ketersediaan personel yang tetap menangani pekerjaan di kantor pusat menjadi bagian dari pertimbangan manajemen.

“Jadi, itu sebenarnya lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Dengan demikian, usulan penambahan anggota KPU tidak hanya berkaitan dengan jumlah orang yang menjalankan tugas, tetapi juga bagaimana tanggung jawab penyelenggaraan pemilu dapat dibagi secara lebih efektif.

Meski demikian, bentuk akhir perubahan tersebut masih harus melalui pembahasan dalam revisi undang-undang.

Jumlah Anggota Bawaslu Juga Dikaji

Perubahan komposisi kelembagaan juga direncanakan menyentuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Jumlah anggotanya yang saat ini lima orang diusulkan bertambah menjadi tujuh atau sembilan orang.

Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Irawan menegaskan, usulan mengenai jumlah anggota KPU dan Bawaslu masih berada dalam tahap naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu masih akan menelaah berbagai usulan yang berkembang. Proses tersebut mencakup pembahasan dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga negara dan kalangan akademisi, sebelum rumusan perubahan ditetapkan lebih lanjut.

Keterlibatan publik juga dinilai penting agar revisi undang-undang tidak hanya bertumpu pada pandangan pembentuk kebijakan.

Irawan menyebut masukan masyarakat diperlukan untuk memperkaya pembahasan dan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi.

“Terkait dengan hal-hal tersebut kami kan harus mendapatkan masukan dari publik sebagai wujud meaningful participation (partisipasi bermakna),” ucapnya.

Pada tahap ini, penambahan anggota KPU menjadi sembilan orang dan Bawaslu menjadi tujuh atau sembilan orang masih berupa usulan.

Keputusan akhirnya akan bergantung pada hasil pembahasan RUU Pemilu, termasuk penilaian terhadap kebutuhan organisasi, pembagian beban kerja, serta masukan yang dihimpun selama proses legislasi.

Bagi penyelenggaraan pemilu mendatang, pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi kesiapan kelembagaan.

Tantangannya bukan sekadar menentukan jumlah komisioner, melainkan memastikan susunan organisasi yang dipilih mampu mendukung pelaksanaan tugas secara efektif di tingkat pusat maupun daerah.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  DPR Resmi Setujui 15 RUU Kabupaten dan Kota di Kalimantan, Ini Daftar Daerahnya

Pos terkait