MA Suket Gibran Tidak Sah, Gibranisti Lulusan Luar Negeri Tak Perlu Suket

JurnalLugas.Com – Kelompok relawan Gibranisti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah, tidak otomatis memengaruhi kedudukannya sebagai Wakil Presiden RI.

Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan, berpendapat persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pemilu 2024 tidak lagi bergantung pada suket tersebut. Ia merujuk ketentuan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Ade, aturan itu memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah sekolah menengah dari luar negeri, tetapi sudah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Tidak diperlukan lagi suket kalau sudah ada S1 dari luar negeri,” kata Ade, Senin (2/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan memerintahkan agar dokumen itu dimusnahkan.

Gibranisti Pertanyakan Dampak Putusan MA

Ade menilai putusan terkait keabsahan suket tidak serta-merta menjadi dasar untuk menggugurkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut belum ada putusan pengadilan yang secara khusus memerintahkan diskualifikasi atau pemakzulan Gibran.

“Enggak ada putusan satu pun yang mengatakan Mas Gibran harus didiskualifikasi,” ujar Ade.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana Gibran harus bertanggung jawab atas penerbitan suket tersebut. Menurut Ade, Gibran hanya mengajukan permohonan kepada kementerian terkait dengan melampirkan persyaratan yang diminta.

Ade berpendapat, apabila terdapat kekurangan dalam dokumen pengajuan, instansi penerbit semestinya meminta pemohon melengkapinya sebelum menerbitkan surat keterangan.

“Kalaupun suket ini bermasalah, yang bikin kan bukan Mas Gibran,” katanya.

Pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai suket Gibran tidak hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen, tetapi juga menyentuh ketentuan yang digunakan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut belakangan dipersoalkan karena muncul dugaan bahwa pasal itu disisipkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR dan ikut dalam proses pembahasan aturan kepemiluan, menyatakan Pasal 18 ayat 3 tidak pernah dibahas dalam perumusan maupun pembahasan PKPU tersebut.

Persoalan ini kemudian dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI mengadukan anggota KPU terkait dugaan penyelundupan ketentuan tersebut.

Aduan disampaikan pada Rabu (14/10/2026) di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Denny menyebut pihaknya menduga ketentuan tersebut dimasukkan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

“KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Denny setelah menyampaikan aduan.

Dengan adanya putusan MA dan pengaduan terhadap KPU, polemik mengenai suket Gibran masih menyisakan perdebatan hukum dan politik.

Gibranisti berpandangan putusan MA tidak otomatis mengubah kedudukan wakil presiden, sementara pihak pengadu mempersoalkan proses lahirnya ketentuan yang menjadi bagian dari perdebatan persyaratan pencalonan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bongkar Fakta! Dudung Klarifikasi Mutasi Jenderal Kunto Tak Terkait Gibran

Pos terkait