Pengertian Aset Desa, Jenis, Contoh, dan Aturan Pengelolaannya

JurnalLugas.Com — Aset desa merupakan salah satu sumber kekayaan yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Keberadaannya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi, serta menunjang kesejahteraan warga.

Bacaan Lainnya

Namun, tidak semua masyarakat memahami apa yang dimaksud dengan aset desa, jenis-jenisnya, dan siapa yang berwenang mengelolanya.

Apa Pengertian Aset Desa?

Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), maupun berasal dari perolehan hak lainnya yang sah.

Dengan demikian, aset desa bukan hanya berupa tanah atau bangunan. Berbagai fasilitas, kendaraan, peralatan, hingga kekayaan lain yang dimiliki secara sah oleh desa juga dapat dikategorikan sebagai aset desa.

Aset tersebut merupakan kekayaan milik desa yang harus dicatat, dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Aset Desa

Secara umum, aset desa dapat berupa berbagai bentuk kekayaan, antara lain:

  1. Tanah kas desa, yaitu tanah yang menjadi kekayaan desa dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan maupun pendapatan desa.
  2. Tanah ulayat, sepanjang menjadi kekayaan desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pasar desa, termasuk bangunan dan fasilitas yang dimiliki desa.
  4. Bangunan desa, seperti kantor desa, balai desa, gedung pertemuan, dan fasilitas milik desa lainnya.
  5. Tambatan perahu, apabila menjadi kekayaan desa.
  6. Hutan milik desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Mata air milik desa, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
  8. Pelelangan ikan milik desa, termasuk fasilitas yang menjadi kekayaan desa.
  9. Aset lainnya, seperti kendaraan operasional, mesin, peralatan, dan barang inventaris yang diperoleh secara sah.
Baca Juga  BUMDes Mandek dan Laporan Keuangan Tidak Jelas? Ini Potensi Korupsi Jangan Diam Laporkan!

Dari Mana Aset Desa Berasal?

Aset desa dapat diperoleh melalui beberapa sumber, yaitu:

  • Kekayaan asli desa.
  • Pembelian menggunakan APB Desa.
  • Hibah dan sumbangan dari pihak lain yang sah.
  • Bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain sesuai ketentuan.
  • Hasil kerja sama desa.
  • Perolehan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setiap aset yang diperoleh harus memiliki dasar perolehan yang jelas agar status kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.

Siapa yang Berwenang Mengelola Aset Desa?

Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa. Dalam menjalankan kewenangannya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang ditunjuk sebagai pengelola aset.

Pengelolaan tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Artinya, aset desa tidak boleh digunakan atau dialihkan secara sembarangan. Setiap tindakan harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang telah ditentukan.

Apakah Tanah yang Berada di Wilayah Desa Otomatis Menjadi Aset Desa?

Tidak. Tanah yang berada di wilayah administratif suatu desa tidak otomatis menjadi aset milik desa.

Status kepemilikan tanah harus dilihat berdasarkan asal-usul, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta bukti perolehan yang sah.

Tanah milik warga tetap merupakan hak pemiliknya meskipun berada di dalam wilayah desa. Sebaliknya, tanah yang memang menjadi kekayaan desa harus dicatat dan dikelola sebagai aset desa.

Baca Juga  Kejagung Awasi Dana Desa Lewat Program Jaksa Garda Desa Anggaran Tanpa Korupsi

Karena itu, surat keterangan dari pemerintah desa tidak dengan sendirinya menjadikan suatu bidang tanah sebagai milik desa atau menghapus hak pihak lain. Kejelasan status tanah perlu didukung bukti dan proses administrasi pertanahan yang sesuai ketentuan.

Aturan Hukum tentang Aset Desa

Pengelolaan aset desa memiliki dasar hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa beserta perubahan melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola kekayaan desa agar tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Aset Desa Harus Dicatat dan Dijaga?

Pencatatan aset desa penting untuk memastikan setiap kekayaan desa memiliki identitas, asal-usul, status, dan penggunaan yang jelas.

Inventarisasi juga membantu mencegah penguasaan aset secara tidak sah, mengurangi risiko sengketa, serta memastikan kekayaan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan pengelolaan yang tertib, aset desa tidak hanya menjadi daftar barang milik pemerintah desa, tetapi juga dapat menjadi modal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Putrawan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait