JurnalLugas.Com — Kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mendapat penolakan dari dua terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keduanya menyatakan tidak menerima keterangan Jokowi saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Penolakan itu disampaikan setelah majelis hakim meminta tanggapan masing-masing terdakwa.
Roy Suryo lebih dulu menyampaikan keberatan. Dia menilai sejumlah jawaban Jokowi berbelit dan tidak menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan dalam persidangan.
” Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa pertanyaan elementer tidak terjawab,” kata Roy di hadapan majelis hakim.
Ketika hakim memastikan apakah penolakan itu berlaku terhadap seluruh keterangan Jokowi, Roy menegaskan sikapnya.
“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” ujarnya.
Roy Ngotot Minta Ijazah Jokowi Diperiksa Ulang
Selain menolak kesaksian, Roy juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi, kembali menjalani pemeriksaan laboratorium forensik Polri.
Permintaan itu disampaikan karena Roy mengaku masih meragukan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Dia menginginkan pengujian independen kembali dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan yang transparan.
Permintaan tersebut merupakan sikap pihak terdakwa. Adapun keputusan mengenai pemeriksaan barang bukti tetap berada dalam proses dan kewenangan persidangan.
Dokter Tifa Juga Menyatakan Menolak
Penolakan serupa disampaikan Dokter Tifa ketika mendapat giliran memberikan tanggapan atas kesaksian Jokowi.
Di hadapan hakim, Tifa mengaitkan sikapnya dengan hak konstitusional sebagai warga negara. Dia menilai hak tersebut tidak diberikan sebagaimana mestinya selama proses persidangan.
“Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945. Karena itu, saya menolak semua keterangan saudara saksi,” ujar Tifa.
Setelah mendengar tanggapan tersebut, hakim menanyakan kepada Jokowi apakah tetap pada keterangan yang telah disampaikannya.
Jokowi menjawab singkat, “Cukup, Yang Mulia.”
Jokowi Sebelumnya Memperlihatkan Ijazah
Dalam persidangan yang sama, Jokowi hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tudingan ijazah palsu. Dia juga memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana.
Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya, termasuk masa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia turut menjawab pertanyaan mengenai foto pada ijazah, penyusunan skripsi, hingga kegiatan kuliah kerja nyata.
Jokowi juga menyatakan keberatan apabila ijazah fisiknya kembali dibawa untuk pengujian laboratorium.
Alasannya, dokumen tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri dan merupakan dokumen pribadi.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






