JurnalLugas.Com — Roy Suryo menyiapkan tiga ahli untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyampaikan rencana tersebut setelah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026. Ia menyebut tiga ahli itu hanya dengan inisial, yakni R, D, dan H.
Menurut Roy, identitas lengkap ketiga ahli tersebut akan diketahui dalam persidangan berikutnya. Selain menghadirkan ahli, pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah bukti surat kepada hakim.
“Kami akan menghadirkan tiga ahli dan bukti surat. Inisialnya R, D, dan H,” kata Roy.
Dalam perkara ini, Roy juga menanggapi permohonan ganti rugi yang diajukan pihaknya. Ia membantah tudingan bahwa permohonan tersebut bertujuan mencari keuntungan pribadi.
Roy menegaskan dirinya tidak berniat menggunakan uang ganti rugi untuk memperkaya diri apabila permohonannya dikabulkan hakim.
Sebelumnya, pihak kejaksaan selaku turut termohon menilai permohonan praperadilan tersebut telah digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, kejaksaan meminta hakim menolak permohonan ganti rugi yang diajukan kubu Roy.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim menetapkan ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian imateriil yang diklaim muncul akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinilai tidak sah.
Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi kubu Roy Suryo untuk menghadirkan tiga ahli sekaligus memperkuat permohonan praperadilan yang mereka ajukan.
Baca berita terbaru dan informasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






