JurnalLugas.Com – Menteri Perdagangan, (Mendag) Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan komprehensif kepada industri pakaian domestik melalui pengenalan dua regulasi penting, Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Dua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang.
Menurut Zulkifli, kehadiran regulasi tersebut merupakan bentuk apresiasi tinggi dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, terhadap industri pakaian domestik.
Salah satunya adalah Permendag 31 yang mengatur proses penjualan secara langsung maupun digital, bertujuan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri serta mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha.
Peraturan ini juga merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang sebelumnya mengatur perdagangan elektronik.
Permendag 31/2023 memiliki enam poin utama yang membedakannya dari Permendag 50/2020, di antaranya adalah definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, yang bertujuan untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Permendag 36 Tahun 2023 mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang. Implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang sebelumnya dianggap terlalu bebas.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk mendukung penuh industri pakaian dalam negeri, mendorong rasa bangga masyarakat terhadap produk lokal, serta meningkatkan preferensi konsumen terhadap produk Indonesia.






