Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Ditetapkan sebagai Saham Tidak Likuid oleh BEI dan Masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK)

JurnalLugas.Com – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja menetapkan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sebagai saham tidak likuid yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman BEI No. Peng-UK-00020/BEI.PLP/05-2024 terkait Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Perubahan ini efektif mulai tanggal 31 Mei 2024. BEI menyatakan, “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 31 Mei 2024,” dalam pengumuman yang diterbitkan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Saham WSKT dinyatakan tidak likuid berdasarkan kriteria nomor 7 dalam Papan Pemantauan Khusus. Kriteria ini menunjukkan bahwa sebuah saham dikategorikan tidak likuid apabila memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta.

Baca Juga  Saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Melonjak 11% Meski JPMorgan Turunkan Rekomendasi

Selain itu, volume transaksi rata-rata harian saham harus kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir baik di Pasar Reguler maupun Pasar Reguler Periodic Call Auction, sesuai dengan Poin III.1.7. Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.

Penetapan ini juga terkait dengan suspensi saham WSKT yang telah berlangsung lebih dari setahun, tepatnya sejak 8 Mei 2023, di seluruh pasar bursa.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi delisting, yang bisa mengancam keberadaan BUMN Karya ini di bursa jika tidak mampu memulihkan keadaannya.

Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2 dalam Peraturan Bursa I-I, saham sebuah perusahaan dapat dihapus jika mengalami suspensi lebih dari 24 bulan.

Dengan demikian, Waskita Karya memiliki waktu satu tahun lagi untuk melakukan perbaikan sebelum mencapai batas waktu tersebut.

Baca Juga  Target Raup Rp71,30 miliar di IPO BEI PT Benteng Api Technic Tbk (BATR) Jual 620 juta Saham Segini Harganya

Dalam pengumuman tertanggal 8 Mei 2024, BEI menyampaikan, “Kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.”

Dengan demikian, Waskita Karya dihadapkan pada tantangan besar untuk segera melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan likuiditas sahamnya dan keluar dari Papan Pemantauan Khusus, serta menghindari risiko delisting di masa mendatang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait