PSI Putusan MA Terkait Batas Umur Pencalonan Kepala Daerah Tidak Ada Hubungan dengan Kaesang Pangarep

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan ketua umum mereka, Kaesang Pangarep. Hal ini disampaikan untuk menanggapi spekulasi yang berkembang bahwa putusan tersebut dimaksudkan untuk memuluskan jalan Kaesang dalam pencalonan kepala daerah.

Andy menyatakan, “Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini,” dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat, 31 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Andy, PSI sejak awal tidak pernah berencana untuk mengajukan gugatan tersebut ke MA. Ia juga menegaskan bahwa Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Baca Juga  Cak Imin Persilakan Anies Baswedan Sudirman Said Kaesang Pangarep Mendaftar di PKB

Meskipun demikian, Andy mengharapkan agar semua elemen masyarakat dapat menghormati keputusan MA yang diyakini telah melalui berbagai pertimbangan. “Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” ujarnya.

Andy juga mengimbau masyarakat untuk bertanya langsung kepada Partai Garuda sebagai pihak penggugat dalam putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, keputusan MA ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda).

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga  Kaesang Tunjuk Wali Kota Madiun Jadi Role Model Kepemimpinan Kader PSI

Selain itu, MA juga menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait