JurnalLugas.Com — Keputusan penting kembali ditegaskan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara anak berhadapan dengan hukum. Melalui putusan kasasi tertanggal Jumat, 6 Februari 2026, MA membatalkan vonis bebas terhadap seorang anak yang terbukti membawa senjata tajam dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar kasasi, Hakim Kasasi Anak menyatakan terdakwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata penikam atau penusuk. Putusan ini sekaligus mengoreksi putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) yang dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Kronologi: Berawal dari Ajakan Tawuran di Media Sosial
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, peristiwa bermula dari informasi di Instagram terkait rencana tawuran antarkelompok dengan format lima lawan lima. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di sebuah lapangan pada pukul 23.00 WIB.
Seorang saksi mengajak Anak untuk ikut serta. Ajakan itu disetujui, dan Anak membawa senjata tajam jenis corbek. Pada Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, Anak diamankan aparat di depan sebuah rumah makan ayam goreng di salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah.
Di lokasi yang telah ditentukan, sejumlah senjata tajam dikumpulkan menjadi satu. Corbek yang dibawa Anak diketahui milik rekannya dan dibeli secara daring.
Majelis kasasi menilai, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan ketentuan pidana khusus (Staatsblad 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948.
Terapkan Asas Lex Favor Reo dan KUHP Baru
Dalam pertimbangannya, Judex Juris menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
Merujuk pada asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP, maka ketentuan pidana yang lebih ringan wajib diterapkan terhadap terdakwa.
Hakim Kasasi Anak, Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan harus proporsional dan tetap memperhatikan prinsip peradilan anak. Ia menekankan bahwa pengawasan dipilih sebagai bentuk pembinaan.
“Pidana pengawasan dimaksudkan untuk menyelamatkan Anak dari pengaruh buruk serta memberi kesadaran agar berperilaku lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Ainal secara ringkas dalam putusan.
Vonis: Pengawasan Enam Bulan dengan Syarat Ketat
Dalam amar putusan, MA menyatakan Anak bersalah dan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan.
Pidana tersebut disertai syarat umum, yakni tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan. Sementara syarat khususnya meliputi kewajiban lapor satu kali dalam seminggu serta pemberitahuan jadwal kegiatan kepada Penuntut Umum.
Majelis menilai, sanksi ini tidak hanya memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), tetapi juga mendukung kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya di masa depan.
Faktor Memberatkan dan Meringankan
Dalam putusan kasasi, MA juga menguraikan sejumlah pertimbangan.
Keadaan memberatkan:
- Perbuatan Anak dinilai meresahkan masyarakat.
- Tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Keadaan meringankan:
- Anak mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
- Belum pernah dihukum.
- Masih berstatus pelajar dan berusia muda sehingga dinilai masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa penanganan perkara anak tetap berorientasi pada pembinaan, namun tidak mengabaikan aspek kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Untuk informasi hukum dan perkembangan peradilan lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com
(SF)






