Izin Tambang WIUPK Ormas Siti Nurbaya Ogah disebut Bagi-bagi Kue Hanya untuk Produktivitas Masyarakat

JurnalLugas.Com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bukanlah bentuk ‘bagi-bagi kue’ oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi spekulasi yang beredar mengenai kebijakan tersebut.

“Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo makanya lihat dari dasarnya,” ujar Siti Nurbaya kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Minggu (2/6/2024).

Bacaan Lainnya

Siti menjelaskan bahwa ada alasan kuat yang mendasari keputusan pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Salah satu pertimbangan utama adalah bahwa pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dapat dilakukan secara profesional dan terstruktur, dibandingkan dengan ormas yang harus terus-menerus mengajukan proposal untuk mendapatkan izin.

“Ormas itu pertimbangannya tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari mengajukan proposal, lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebenarnya,” jelas Siti.

Baca Juga  Suap Hutan Inhutani V KPK Segera Panggil Raja Juli Antoni & Siti Nurbaya

Selain itu, Siti juga menekankan bahwa pemberian izin ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat melalui ormas. Menurutnya, pemerintah harus menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan produktif.

“Ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Misalnya, petugas yang di lapisan bawah, yang miskin, juga harus dipikirkan, karena produktivitas adalah hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” tambahnya.

Siti juga menyatakan bahwa sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan permohonan untuk pemberdayaan hutan sosial, dengan pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai organisasi-organisasi tersebut.

“Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih, mereka belum lapor ke saya. Kalau yang hutan sosial banyak. Banyak kelompok dari berbagai agama, enggak ada masalah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang melalui pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Baca Juga  Danantara Pengelolaan Investasi Akuntabilitas Tinggi Diisi Ormas Hingga Mantan Presiden

Aturan baru ini menambahkan Pasal 83 A, yang menyebutkan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK sendiri merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diberikan kepada pemegang IUPK.

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham oleh ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali, serta dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait