Avanza cs Dilarang Beli Pertalite atau Mobil 1.400cc Keatas Sesuai Revisi Perpres No.191/2014 Kecuali Mobil Dinas Pemerintahan TNI Polri

JurnalLugas.Com – Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan pemenuhan baku mutu gas buang kendaraan berbahan bakar bensin, pemerintah menetapkan standar baru yang mengharuskan bahan bakar memiliki nilai Research Octane Number (RON) minimal 91, kandungan timbal (Pb) yang tidak terdeteksi, serta kandungan sulfur maksimal 50 ppm.

Namun, Pertalite diketahui tidak memenuhi kriteria tersebut karena kandungan sulfurnya melebihi 50 ppm, sebagaimana dijelaskan oleh Kukuh.

Bacaan Lainnya

Seiring dengan kebutuhan untuk menjaga lingkungan dan efisiensi energi, pemerintah sedang mengupayakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini dinilai mendesak guna memastikan penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga  Resmi! Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Bulan Ini Pertamina Dex dan Dexlite Naik

“Iya betul, melakukan revisi Perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sudah berjalan dengan pembahasan antar k/l,” ungkap Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat dihubungi baru-baru ini. Kementerian/lembaga terkait masih mendiskusikan kategori pengguna yang berhak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Sebagai langkah awal, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa wilayah.

Dalam uji coba ini, pembeli diwajibkan memiliki QR Code yang dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan transaksi melalui aplikasi MyPertamina.

Pemilik kendaraan yang sudah terdaftar di aplikasi tersebut akan diminta menunjukkan QR Code setiap kali mengisi bensin, sehingga aktivitas pengisian bahan bakar tercatat dengan baik.

Bagi yang belum terdaftar, petugas SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan ke dalam sistem saat pengisian bensin. Pembelian bahan bakar juga dibatasi maksimal 120 liter per hari untuk kendaraan roda empat ke atas.

Baca Juga  Pemerintah Cairkan Dana Kompensasi BBM Subsidi Rp43,52 Triliun kepada Pertamina di 2023 Nicke Widyawati Apresiasi

Selain itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite dan Avanza cs dengan mesin diatas 1.400 cc dilarang beli BBM Pertalite.

Pembatasan serupa juga berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc serta mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri, yang kemungkinan hanya diperbolehkan membeli BBM Pertalite dalam jumlah terbatas.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung tujuan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi secara lebih efektif, menjaga kualitas udara, serta memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait