JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus memperluas penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Selasa (4/6) di Pangkalpinang.
Ketut Sumedana, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa kali ini berinisial MM. MM merupakan adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) dan keterangannya diharapkan dapat memperkuat bukti dalam kasus ini, yang juga melibatkan tersangka utama TN alias AN dan beberapa lainnya.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Ketut dalam rilis resminya.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan berbagai tindakan termasuk pemblokiran 66 rekening, penyitaan 187 bidang tanah atau bangunan, serta uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita aset lain berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tangerang Selatan.
Pengelolaan enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan nilai ekonomis tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak sosial yang signifikan.
Dalam perkara ini, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat dan pengusaha terkemuka. Daftar tersangka tersebut antara lain:
- SW, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2018;
- BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
- AS, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
- Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN);
- Fandy Lingga (FL), marketing PT TIN;
- Toni Tamsil (TT), adik Tamron Tamsil;
- Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
- MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP;
- Tamron Tamsil alias Aon (TN), pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP);
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP;
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP;
- Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
- Rosalina (RL), General Manager PT TIN;
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
- Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
- Helena Lim (HLN), manajer PT QSE yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK);
- Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan PT RBT dan suami artis Sandra Dewi;
- Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
Dengan terus bergulirnya penyidikan dan penetapan tersangka baru, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan penegakan hukum yang transparan.






