Selain Hadir Di Polda Metro Jaya Hasto Kristiyanto Juga Diperiksa KPK Terkait Kasus Ini

JurnalLugas.Com – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, kini tengah menjalani proses hukum yang melibatkan dua kasus berbeda. Selain dipanggil oleh kepolisian, ia juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Pada Selasa (4/6), ia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus ini. Selama sekitar dua jam, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto.

Bacaan Lainnya

Setelah pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa pernyataan yang menjadi dasar pelaporan terhadap dirinya seharusnya ditangani oleh Dewan Pers, karena hal tersebut terkait dengan produk jurnalistik dalam wawancaranya dengan media nasional.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan,” ujar Hasto.

Pelaporan terhadap Hasto dilakukan oleh Hendra dan Bayu Setiawan, yang menurut Hasto, tidak ia kenal. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, sesuai Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga  KPK Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi terkait HGU Perkebunan Tebu

Hasto berkomitmen menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut.

“Buat kami ini merupakan bagian dari pendidikan politik. Maka kami hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi,” katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan rinci terkait pemeriksaan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa duduk perkara terkait pelaporan terhadap Hasto.

Di sisi lain, Dewan Pers telah mengirim surat ke kepolisian agar kasus Hasto diserahkan kepada pihaknya untuk diperiksa sesuai dengan kode etik jurnalistik. Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mengungkapkan harapan agar kasus ini ditangani oleh Dewan Pers.

Selain kasus di Polda Metro Jaya, Hasto juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada pekan depan.

Baca Juga  Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Resmi Bintang Tiga, Kapolri Permintaan Presiden

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Hasto kemungkinan akan dipanggil minggu depan, meski waktu pasti pemanggilan belum dikonfirmasi. KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui keberadaan Harun Masiku yang telah buron selama lebih dari empat tahun.

KPK terus berusaha mengusut informasi mengenai keberadaan Harun dengan memanggil beberapa saksi, termasuk advokat Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda serta Melita De Grave.

“Ketika ada informasi baru mengenai DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku, kami pasti akan mendalaminya lebih lanjut,” ujar Ali.

Dengan perkembangan ini, Hasto Kristiyanto kini menghadapi proses hukum yang intens dari dua lembaga berbeda, yakni kepolisian dan KPK, yang akan menentukan nasib hukumnya di masa mendatang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait