KPK Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi dan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, yang kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan KPK menyusul munculnya perhatian publik terhadap proses penahanan Febrie Adriansyah.

Bacaan Lainnya

Lembaga antirasuah itu menekankan seluruh prosedur yang diterapkan kepada Febrie sama dengan tahanan lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Febrie telah menjalani proses registrasi sebagai tahanan dan telah mengenakan rompi tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rompi tahanan dikenakan saat proses registrasi di Rutan KPK. Hari ini yang bersangkutan juga menerima kunjungan keluarga maupun kerabat sesuai jadwal yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut Budi, fasilitas tersebut merupakan hak seluruh tahanan dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk perlakuan khusus.

“Ini menegaskan bahwa tidak ada pengistimewaan terhadap FA. Seluruh prosedur diberlakukan sama bagi semua tahanan,” katanya.

KPK juga menjelaskan bahwa Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi setelah resmi ditahan. Tahapan tersebut merupakan prosedur standar sebelum seorang tahanan ditempatkan bersama penghuni lainnya di rumah tahanan.

Budi menyebut, mulai Senin ini Febrie dijadwalkan bergabung dengan tahanan lain setelah menyelesaikan proses isolasi sesuai aturan yang berlaku.

Perkara yang menjerat Febrie bermula ketika Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026.

Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan disebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, Febrie tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan, sementara seorang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026. Pada hari tersebut, Febrie memenuhi panggilan penyidik dan datang ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.

Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan tidak sependapat dengan keputusan penahanan tersebut.

Ia menilai dasar penahanan terhadap dirinya belum cukup kuat dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.

Usai penetapan tersangka, Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan sesuai proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkembangan perkara ini masih terus menjadi perhatian publik. KPK maupun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti perkembangan berita hukum, pemberantasan korupsi, dan isu nasional terkini hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Bawa Wali Kota Madiun Maidi ke Jakarta, OTT Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Pos terkait