MAKI Tagih Janji KPK, Desak Penahanan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

JurnalLugas.Com – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencuat.

Menjelang genap satu tahun sejak penetapan tersangka, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta lembaga antirasuah tidak lagi menunda proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai publik berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir cukup lama.

Menurutnya, KPK perlu menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.

“Kami menunggu tindakan KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, hingga kini kedua tersangka belum menjalani penahanan meski status hukum mereka telah diumumkan sejak tahun lalu.

Kondisi tersebut, menurut Boyamin, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian proses penegakan hukum.

“Status tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum ada penahanan. Kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada kurun waktu 2020 hingga 2023.

Penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 19 Desember 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan guna mencari dokumen maupun barang bukti yang relevan.

Perkembangan penyidikan berlanjut hingga 7 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan penetapan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya saat ini diketahui masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK belum mengumumkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.

Hal inilah yang menjadi sorotan MAKI, yang berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menantikan perkembangan terbaru dari lembaga antirasuah tersebut.

Selain penyelesaian berkas perkara, langkah lanjutan KPK dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan dana sosial yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ikuti perkembangan terbaru seputar hukum, politik, dan pemberantasan korupsi hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Beri Bantuan Hukum Rossa Purbo Bekti Usai Digugat Mantan Anggota Bawaslu

Pos terkait