JurnalLugas.Com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan tanggapannya terkait predikat Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia pada 18 Juni 2024. Pernyataan ini disampaikan setelah beliau mengikuti kegiatan ziarah dan peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT DKI Jakarta ke-497 pada Rabu pagi, 19 Juni 2024.
“Ya, pertama memang dunia begitu ya, semua polusi,” ujar Heru Budi Hartono. Meski demikian, beliau menegaskan bahwa berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta jajarannya.
Heru Budi Hartono menjelaskan beberapa langkah yang telah diambil untuk menanggulangi masalah polusi udara di Jakarta. “Tapi DKI kan ada watermist, nanti ada pembatasan kendaraan, uji emisi, dan lain-lain,” tambahnya. Upaya-upaya ini diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi dan memperbaiki kualitas udara di ibu kota.
Pada 18 Juni 2024, Jakarta dinyatakan sebagai kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia oleh IQ Air, sebuah organisasi yang memantau kualitas udara global. Saat itu, indeks kualitas udara di Jakarta mencapai angka 194, yang masuk kategori tidak sehat, dengan konsentrasi PM2.5 tercatat 23,4 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Data dari IQ Air pada pukul 09.00 WIB menunjukkan Jakarta berada di posisi teratas dari 10 kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Berikut adalah daftar kota-kota tersebut: Jakarta (Indonesia), Kinshasa (Kongo), Kampala (Uganda), Delhi (India), Manama (Bahrain), Beijing (China), Lahore (Pakistan), Hanoi (Vietnam), Batam (Indonesia), dan Kathmandu (Nepal).
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI Jakarta dan diharapkan berbagai langkah mitigasi yang telah direncanakan dapat segera diterapkan untuk memperbaiki kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Jakarta.






