JurnalLugas.Com – Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap dalam penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 menyoroti kompleksitas serta seriusnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kusnadi pada Rabu 19 Juni 2024, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Kusnadi sebagai saksi, meskipun rincian materi pemeriksaan belum diungkapkan secara detail. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian upaya KPK dalam menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota DPR RI terpilih.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, terkait kasus yang sama. Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam, di mana penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel milik Kusnadi dan Hasto, buku tabungan, kartu ATM, serta buku agenda DPP PDIP.
Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, telah mangkir dari panggilan penyidik sejak Januari 2020 dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang terlibat dalam proses penetapan calon anggota DPR RI. Wahyu Setiawan saat ini menjalani bebas bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara terkait kasus serupa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.
Upaya KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia, meskipun menghadapi tantangan berat seperti kelalaian tersangka yang mangkir dari panggilan. Proses penyidikan yang transparan dan adil menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi masyarakat dan integritas lembaga negara.






