Airlangga UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing Indonesia IMD World Competitiveness Ranking RI Ungguli Inggris

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja telah berperan penting dalam meningkatkan peringkat daya saing Indonesia di tingkat global. Menurutnya, undang-undang ini mempermudah proses rekrutmen dan penyelesaian perselisihan perburuhan, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

“Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah rekrutmen dan penyelesaian perselisihan perburuhan serta meningkatkan produktivitas,” ungkap Airlangga kepada media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Perekonomian di Istana Negara Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Airlangga menjelaskan bahwa dalam kondisi geopolitik global yang dinamis, peringkat daya saing Indonesia menurut Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024, naik signifikan ke posisi 27 dari 67 negara yang dianalisis.

Baca Juga  Reshuffle Kabinet Prabowo? Begini Respons Menko Airlangga Hartarto

“Salah satu faktor utama adalah ekonomi domestik yang kuat dari segi institusi pemerintahan, yang tentunya dipengaruhi oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, pasar kita juga dinilai sangat baik, didukung oleh bonus demografi dan efek positif dari undang-undang tersebut,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan rasa puasnya atas peningkatan peringkat daya saing Indonesia di kancah global. Dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Presiden menyatakan kebanggaannya atas capaian ini, yang menempatkan Indonesia di posisi 27, melampaui Inggris dan Jepang.

“Saya bersyukur, daya saing kita pada tahun 2024 meningkat signifikan. Peringkat kita di dunia, yang sebelumnya di posisi 44, melompat ke 34, dan kini naik lagi ke 27,” ujar Presiden.

Riset dari Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 menunjukkan bahwa Indonesia berhasil mengungguli beberapa negara besar seperti Inggris di posisi 28, Malaysia di peringkat 34, Jepang di peringkat 38, Filipina di peringkat 52, dan Turki di posisi 53.

Baca Juga  Titi Anggraini Pengunduran Airlangga Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024

Di wilayah Asia Tenggara, Indonesia berhasil masuk tiga besar, berada di belakang Singapura yang memuncaki peringkat dan Thailand di posisi 25. Pencapaian ini menegaskan bahwa langkah-langkah kebijakan ekonomi yang diambil, khususnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja, telah membuahkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan daya saing nasional.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait