JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pembukaan rekening bank secara massal bagi masyarakat memiliki peran penting dalam memperluas inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kepemilikan rekening sejak usia 17 tahun dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kebiasaan menabung sekaligus mengenalkan transaksi keuangan yang aman.
“OJK mendukung prinsip program pembukaan rekening massal, terutama bagi generasi muda dan penerima bantuan sosial,” ujar Dian, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Dian, rekening formal juga dapat mendukung penyaluran bantuan pemerintah secara langsung ke rekening penerima. Skema tersebut dinilai dapat membuat distribusi bansos lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Meski demikian, OJK mengingatkan perbankan tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Setiap pembukaan rekening wajib mengikuti prosedur know your customer (KYC) sesuai aturan yang berlaku.
Proses tersebut, kata Dian, dapat diperkuat melalui pemanfaatan data kependudukan seperti Dukcapil dan e-KTP secara digital dengan sistem yang aman serta tervalidasi.
OJK juga menilai koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan industri perbankan menjadi kunci agar mekanisme rekening massal tidak menimbulkan persoalan operasional maupun regulasi.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan jumlah rekening simpanan di Indonesia telah mencapai 701,48 juta akun per Juli 2026.
Jumlah tersebut tumbuh 8,9 persen secara year to date dan meningkat sekitar 10,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rencana rekening massal sebelumnya disampaikan pemerintah setelah adanya arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat memiliki rekening bank sebagai bagian dari upaya memperkuat inklusi keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pembukaan rekening baru bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas direncanakan mulai Oktober 2026.
Rekening tersebut nantinya dapat digunakan sebagai saluran berbagai bantuan pemerintah, termasuk beasiswa, bantuan pangan, bantuan tunai, dan PKH.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran untuk program tersebut masih dalam tahap perhitungan dan belum ditetapkan.
Artinya, rencana rekening massal kini memasuki tahap persiapan teknis dan regulasi. OJK memastikan perlu ada keseimbangan antara perluasan akses keuangan dan keamanan sistem perbankan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(William)






