ASN Pindah ke IKN dapat Tunjangan Pionir Rumah hingga Bebas Pajak

JurnalLugas.Com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) telah mengumumkan sejumlah tunjangan dan fasilitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa ASN yang pindah ke IKN akan menerima “tunjangan pionir”.

Pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya pemindahan ASN, termasuk biaya pengemasan barang, biaya tunggu, dan biaya transportasi. Rencana ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat terbatas yang akan datang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024 Langkah ASN Tidak Terlibat Konflik Kepentingan

Selain itu, pemerintah juga menyediakan hunian bagi ASN yang pindah ke IKN. ASN dengan jabatan JPT Madya (eselon I) akan diberikan satu unit hunian. Hunian tersebut akan dihuni oleh tiga ASN jika belum berkeluarga.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi ASN yang tinggal dan bekerja di IKN. Insentif ini berlaku hingga tahun 2035 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024.

Pemerintah juga mengatur insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final bagi pejabat negara, ASN anggota TNI, dan Polri yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  PBB Naik Hingga Lebih 250 Persen Mendagri Tegur 104 Daerah

Demikianlah ringkasan mengenai tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN, serta insentif perpajakan yang diberlakukan bagi mereka.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait