JurnalLugas.Com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) telah mengumumkan sejumlah tunjangan dan fasilitas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa ASN yang pindah ke IKN akan menerima “tunjangan pionir”.
Pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya pemindahan ASN, termasuk biaya pengemasan barang, biaya tunggu, dan biaya transportasi. Rencana ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat terbatas yang akan datang.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan hunian bagi ASN yang pindah ke IKN. ASN dengan jabatan JPT Madya (eselon I) akan diberikan satu unit hunian. Hunian tersebut akan dihuni oleh tiga ASN jika belum berkeluarga.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi ASN yang tinggal dan bekerja di IKN. Insentif ini berlaku hingga tahun 2035 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024.
Pemerintah juga mengatur insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final bagi pejabat negara, ASN anggota TNI, dan Polri yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Demikianlah ringkasan mengenai tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN, serta insentif perpajakan yang diberlakukan bagi mereka.






