JurnalLugas.Com – Influencer saham Ahmad Rafif Raya menjadi sorotan setelah dugaan gagal mengelola dana investor sebesar Rp71 miliar mencuat di media sosial. Dalam pernyataannya, Ahmad Rafif mengakui kesalahan dalam pengelolaan investasi yang menyebabkan kerugian signifikan.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani pada 9 Juni 2024.
Akibat pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, mayoritas investor menarik dana melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Hal ini menyebabkan nilai dana yang dikelola semakin menyusut dari waktu ke waktu.
“Saya menyadari telah melakukan kesalahan sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi,” lanjutnya.
Ahmad Rafif berjanji menyelesaikan masalah ini dengan menanggung seluruh nilai investasi yang mencapai Rp71.811.674.410. Ia akan mengonversi dana tersebut menjadi utang yang akan dibayarkan secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Rafif juga meminta para korban untuk tidak melakukan tindakan hukum atau intimidatif yang dapat mengganggu konsentrasinya dan timnya dalam upaya pembayaran utang tersebut.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey, menekankan bahwa hanya pihak yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang boleh mengelola dana publik.
“Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” tegasnya.
Jeffrey menambahkan bahwa BEI telah memberikan edukasi kepada influencer dan pegiat media sosial melalui program Sekolah Pasar Modal. Tujuannya agar mereka dapat menyampaikan informasi yang benar mengenai investasi kepada pengikut mereka.
Selain itu, BEI juga aktif memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik terkait investasi. Tahun lalu, BEI dan pemangku kepentingan lainnya mengadakan 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari lima juta orang.
“Kami senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” katanya.
Kasus Ahmad Rafif Raya menjadi pelajaran penting bagi investor dan influencer. Para investor harus lebih berhati-hati dan memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi. Sementara itu, influencer harus bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi dan pengelolaan dana agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.






