JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan Ahmad Rafif Raya sebagai influencer yang mengelola dana investasi saham senilai Rp71 miliar. Langkah ini diambil karena Ahmad Rafif Raya diduga melanggar Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Pada tanggal 4 Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil Ahmad Rafif Raya secara virtual untuk meminta klarifikasi terkait aktivitasnya. Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI menjelaskan bahwa pertemuan tersebut melibatkan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK untuk memastikan aspek legalitas dari model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Namun, PT tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Ahmad Rafif Raya hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang tidak memungkinkannya untuk menawarkan investasi, menghimpun, atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Rafif Raya mengakui telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. Hal ini menambah keseriusan permasalahan yang dihadapi oleh Ahmad Rafif Raya terkait pelanggaran regulasi yang berlaku dalam aktivitasnya.






