JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa Ahmad Rafif Raya, seorang influencer yang diduga gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp71 miliar. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan gagal bayar yang melibatkan dana dari masyarakat yang dikelola melalui akun Instagram @waktunyabelisaham.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI OJK, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rafif dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024, secara daring. “Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin sore,” ujar Hudi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Hudi, pemanggilan ini dilakukan karena ada dugaan kuat bahwa Rafif mempengaruhi masyarakat untuk menitipkan dana investasi saham yang dikelola secara pribadi, yang mana hal ini ilegal berdasarkan regulasi OJK. “Terkait dengan status legalitas berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun,” tambahnya.
Walaupun Rafif memiliki izin dari OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek, investasi di pasar modal tetap harus dilakukan oleh badan hukum berizin, bukan perorangan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun @Profesor_saham di platform X membagikan dokumen yang menunjukkan dana tersebut berasal dari 34 klien Ahmad Rafif Raya di Makassar, dengan investasi terbesar mencapai Rp10 miliar.
Profil LinkedIn Rafif mengungkapkan bahwa ia adalah lulusan Sarjana Akuntansi Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 2014. Ia dikenal dalam komunitas investor saham dan pernah bekerja sebagai broker di PT Panin Sekuritas Tbk. Selain itu, Rafif juga mendirikan platform edukasi dan manajemen saham bernama Truzt Indonesia.
Dengan adanya kasus ini, OJK terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan bahwa pihak yang mengelola dana memiliki izin yang sah.






