JurnalLugas.Com – Praktisi Ekonomi Syariah di Indonesia menganggap bahwa belum ada satu pun aset kripto yang telah mendapatkan pengakuan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini berdasarkan pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan oleh MUI pada tahun 2021, yang secara tegas menyatakan bahwa kripto dianggap haram.
Gunawan Yasni, seorang praktisi dan Bendahara Dewan Syariah Nasional MUI, menegaskan bahwa klaim Islamic Coin tentang mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI masih menjadi kontroversi. Menurutnya, meskipun Islamic Coin mengklaim mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan MUI berdasarkan pandangan Dr. Nizam Saleh Yaquby, hal ini tidak cukup untuk mengesahkan status halalnya secara resmi.
Gunawan menjelaskan bahwa proses penerbitan fatwa di DSN-MUI melibatkan serangkaian tahapan yang meliputi penelitian akademik mendalam dan pembahasan fatwa secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset kripto tersebut mematuhi prinsip-prinsip syariah serta peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, mayoritas ulama di Indonesia masih mengacu pada keputusan tahun 2021 yang menyatakan kripto sebagai haram, sehingga klaim Islamic Coin sebagai aset syariah dianggap hanya sepihak. Gunawan menyarankan agar Islamic Coin mengajukan permohonan secara formal kepada DSN-MUI untuk mendapatkan fatwa yang resmi, dengan menjalani proses yang sesuai dan memadai.
Perdebatan mengenai status syariah aset kripto di Indonesia masih berlanjut, dengan MUI dan DSN-MUI memegang peran kunci dalam menentukan kesesuaian dari sudut pandang syariah.






