JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperoleh wewenang baru untuk mengatur dan mengawasi aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sebelumnya, tugas tersebut menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Pengalihan Tugas: Wujud Transformasi Sektor Keuangan
Proses pengalihan tugas ini ditargetkan selesai paling lambat 24 bulan setelah UU P2SK diundangkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan integrasi antar sektor.
“Pengalihan tugas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengembangan industri sektor keuangan di Indonesia,” ujar Mahendra, Sabtu 11 Januari 2025.
Ia juga menekankan bahwa transisi tugas antara Bappebti dan OJK akan dilakukan secara mulus untuk mencegah gejolak di pasar. Industri derivatif keuangan dengan underlying efek serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto, akan menjadi fokus utama dalam proses ini.
Koordinasi dan Persiapan Infrastruktur
Dalam masa transisi, Bappebti dan OJK bekerja sama dalam berbagai aspek, seperti pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, diskusi pengembangan kebijakan, serta peningkatan literasi masyarakat terkait aset digital dan derivatif keuangan. Proses ini juga melibatkan kementerian, lembaga, industri, dan pelaku pasar.
Untuk mendukung regulasi baru, OJK telah menerbitkan sejumlah aturan, antara lain:
- POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
- SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang memuat panduan teknis terkait perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerima tanggung jawab terhadap pengawasan instrumen derivatif keuangan berbasis efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing.
Digitalisasi Sistem Perizinan
Sebagai bagian dari upaya mempermudah pengawasan, OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan dan pengawasan aset keuangan digital serta derivatif keuangan.
Mendorong Regulasi yang Setara
Mahendra menegaskan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk menerapkan prinsip “same activity, same risk, same regulation”, di mana aktivitas dengan risiko yang sama akan diatur dengan regulasi yang setara.
Pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Dengan koordinasi yang baik antara Bappebti, OJK, dan pihak terkait lainnya, diharapkan proses ini berjalan lancar dan mampu memberikan dampak positif bagi industri keuangan nasional.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai berita terkini seputar keuangan dan regulasi, kunjungi JurnalLugas.Com.





