Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Avanza cs Dilarang Isi Pertalite Ini Daftar Mobil serta Sepeda Motor Dilarang Minum Pertalite

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi bahan bakar, khususnya Pertalite, dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.

Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa proses revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sedang berlangsung melalui pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

“Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi bahan bakar dapat tepat sasaran. Proses revisi sedang berjalan melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga,” ujar Dadan dalam kontak terbarunya.

Pada tahap ini, pembahasan juga mencakup kriteria pengguna yang berhak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite. Untuk mendukung ini, Pertamina telah memulai uji coba pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat di beberapa wilayah. Setiap pembeli wajib memiliki QR Code yang akan dipindai oleh petugas SPBU melalui aplikasi MyPertamina sebelum melakukan transaksi pembelian.

Dalam uji coba ini, pengguna kendaraan yang telah terdaftar di aplikasi MyPertamina harus menunjukkan QR Code mereka saat mengisi bensin. Sistem ini memungkinkan untuk mencatat aktivitas pengisian bensin setiap harinya.

Baca Juga  Digadang Pengganti Pertalite Pertamina Kembangkan Pertamax Green dengan Bioetanol Rendah Emisi dan Ini Manfaatnya

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, penggunaan Pertalite akan dilarang. Begitu juga untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta mobil dinas seperti TNI dan Polri, yang mungkin hanya dibatasi dalam pembelian BBM Pertalite.

Adapun, berikut adalah daftar mobil dan sepeda motor yang mungkin akan terkena dampak dari kebijakan ini:

Semua mobil sport
Mercedes S 450 4 Matic
Mercedes-Maybach S 560 3.0
Mercedes-Maybach S 580 3.0
Mercedes-Benz GLE Class 2.9
Mercedes-Benz GLE 450 4 Matic AMG Line
Mercedes-Benz GLS 450 4 Matic AMG Line
Mercedes-Benz GLS 600 4 Matic AMG Line

BMW 8 Series 3.0
BMW M3, M4, M5 4.0
BMW M8
BMW 740Li Opulence
BMW 840i Gran Coupe M Technic
BMW X5 xDrive40i xLine

Mazda CX-5 (2.5)
Mazda CX-8 (2.5)
Mazda CX-9 (2.5)

Honda Mobilio
Honda HR-V
Honda CR-V
Honda Civic
Honda Accord
Honda BR-V
Honda City Hatchback
Honda Jazz

Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
Mitsubishi Xpander

Toyota Innova (2.4)
Toyota Avanza
Toyota Veloz
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Fortuner (2.4, 2.7, dan 2.8)
Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
Toyota Camry (2.5)

Daihatsu Xenia
Daihatsu Terios

Suzuki Baleno Hatchback
Suzuki Ertiga
Suzuki Grand Vitara
Suzuki XL-7

Baca Juga  Resmi! Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Bulan Ini Pertamina Dex dan Dexlite Naik

KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
KIA Grand Carnival 2.2
KIA Carens

Nissan Livina
Nissan Serena
Nissan X-Trail
Nissan Juke

Wuling Almaz RS
Wuling Confero S
Wuling Cortez 1.8, 1.5 Turbo
Wuling Alvez

Hyundai Staria 2.2
Hyundai Palisade 2.2
Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
Hyundai Stargazer
Hyundai Creta

Adapun, berikut daftar sepeda motor yang kemungkinan bakal dilarang menggunakan Pertalite:

Honda Forza 250
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CRF250 Rally
Honda Gold Wing
Honda CB500X
Honda CBR600RR
Honda CBR1000R
Honda CBR250RR

Yamaha T-Max
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Yamaha XMax
Yamaha MT-25
Yamaha R25

Kawasaki KX45
Kawasaki KLX250
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki Ninja ZX10R
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Versys-X 250
Kawasaki Versys 1000
Kawasaki Vulcan S

Suzuki Hayabusa
Suzuki Gixxer SF 250

Keputusan final terkait dengan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini diharapkan dapat lebih memastikan efisiensi dalam penggunaan subsidi bahan bakar, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan transportasi masyarakat secara luas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait