JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan barang bukti dalam penyidikan kasus emas palsu Antam seberat 109 ton. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis malam, 18 Juli 2024.
“Penyitaan ada, dulu kalau nggak salah 7,7 kilogram,” ungkap Harli.
Perkiraan Kerugian Negara
Harli juga memaparkan bahwa perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp1 triliun. Saat ini, tim penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan lebih akurat.
“Dari estimasi sementara, dihitung penyidik dan para ahli, itu di kisaran Rp1 triliun,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka kini mencapai 13 orang. Ketujuh tersangka baru tersebut adalah:
LE (2010-2021)
SL (2010-2014)
SJ (2010-2021)
JT (2010-2017)
GAR (2012-2017)
DT (2010-2014)
HKT (2010-2017)
Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat dalam konspirasi produksi emas dengan cap Antam yang tidak sesuai prosedur. Mereka diketahui menggunakan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan emas, serta menempelkan merek LM Antam tanpa izin resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk.
“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” jelas Harli.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih dari 80 orang sebagai saksi. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan demi memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga integritas lembaga negara.






