JurnalLugas.Com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia akhirnya buka suara terkait keputusan mengembalikan status Persero kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Kebijakan ini disebut murni mengikuti amanat regulasi terbaru dan tidak berkaitan dengan pembentukan entitas baru di sektor mineral.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Menurutnya, aturan anyar itu mengatur kembali kepemilikan saham negara, termasuk skema Saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada negara pada perusahaan-perusahaan strategis.
“Dalam UU BUMN yang baru diatur adanya kepemilikan 1 persen saham negara untuk perusahaan besar. Itu yang membuat statusnya kembali menjadi BUMN atau Persero,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Tetap di Bawah Holding MIND ID
Meski kini kembali menyandang status Persero, Antam dan PTBA dipastikan tidak keluar dari struktur Holding BUMN Pertambangan yang dipimpin oleh MIND ID.
Dony menegaskan, perubahan tersebut hanya bersifat administratif dan legal sesuai undang-undang, tanpa mengubah posisi strategis kedua emiten tambang tersebut di bawah MIND ID.
“Status boleh berubah, tapi tetap berada di bawah MIND ID,” katanya singkat.
Struktur kepemilikan saham pun tidak mengalami pergeseran signifikan. MIND ID masih menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA.
Tak Terkait Pembentukan Perminas
Di tengah beredarnya spekulasi pasar, Danantara juga menepis anggapan bahwa perubahan status Persero ini berkaitan dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Dony memastikan tidak ada korelasi antara dua kebijakan tersebut. Ia menyebut, perubahan status murni merupakan implementasi regulasi baru yang berlaku bagi sejumlah BUMN strategis.
“Tidak ada hubungannya dengan Perminas. Ini murni amanat undang-undang,” tegasnya.
Perubahan Anggaran Dasar Berlaku Januari 2026
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA telah disahkan melalui penyesuaian Anggaran Dasar perusahaan.
Perubahan tersebut resmi berlaku efektif sejak 13 Januari 2026, sejalan dengan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2025.
Kilas Balik Status Antam dan PTBA
Sebelumnya, Antam dan PTBA memang pernah menyandang status Persero sebelum bergabung dalam holding tambang MIND ID. Saat masuk ke dalam holding, status tersebut dilepas karena kepemilikan mayoritas saham tidak lagi langsung dipegang negara, melainkan melalui induk holding.
Kini, dengan adanya ketentuan baru terkait kepemilikan saham negara minimal 1 persen pada perusahaan strategis, status Persero kembali disematkan tanpa mengubah struktur pengendalian utama.
Investor dan Pasar
Bagi investor, perubahan ini dinilai lebih bersifat legal-formal ketimbang fundamental bisnis. Operasional, tata kelola, hingga arah strategi korporasi tetap berada dalam koordinasi MIND ID sebagai holding.
Dengan kepastian hukum yang lebih tegas melalui UU BUMN terbaru, pemerintah berharap tata kelola BUMN tambang semakin transparan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.
Ikuti perkembangan berita ekonomi, BUMN, dan pasar modal terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com






