JurnalLugas.Com – Melalui Peraturan Pemerintah No. 28/2024, yang merupakan turunan dari Undang-undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, pemerintah secara tegas melarang pemberian susu formula kepada bayi sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI). Kebijakan ini dicantumkan dalam Pasal 31 yang mengatur bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang memberikan susu formula atau produk pengganti ASI lainnya yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Lebih lanjut, ayat (2) Pasal 31 menjelaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan juga dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya. Ayat (3) Pasal 31 menambahkan larangan penyediaan layanan kesehatan yang dibiayai oleh produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Tak hanya itu, media cetak, daring, dan elektronik juga dilarang mempromosikan susu formula, kecuali jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Pasal 34. Persyaratan tersebut meliputi persetujuan dari Menteri dan penyertaan keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Pasal 35 melarang tenaga medis hingga keluarga untuk menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian ASI. Namun, pengecualian diberikan untuk bantuan yang digunakan untuk kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan sejenis lainnya, dengan catatan bahwa bantuan tersebut harus dilakukan secara terbuka, tidak mengikat, dan tanpa menampilkan logo serta nama produk susu formula bayi selama kegiatan berlangsung.
Para produsen atau distributor yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin. Pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menangani urusan pengawasan obat dan makanan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.






