Gegara Benny Rhamdani Pelawak Tessy Dipanggil Bareskrim Polri

JurnalLugas.Com – Pelawak Kabul Basuki, yang lebih dikenal dengan nama Tessy, merasa sangat dirugikan akibat pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Benny menyebutkan sosok berinisial T sebagai dalang judi online di Indonesia, yang kemudian memicu spekulasi bahwa sosok tersebut adalah Tessy.

Pengacara Tessy, Nazarudin Lubis, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apa pun, termasuk judi online yang sedang ramai diperbincangkan. Bahkan, Tessy harus memberikan klarifikasi kepada Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa inisial T yang dimaksud bukanlah dirinya.

Bacaan Lainnya

Setelah pernyataan Benny viral, nama Tessy turut terseret dalam berbagai pemberitaan dan di media sosial. Hal ini sangat merugikan Tessy, terutama dalam hal kerja sama dan proyek yang sedang berjalan. Salah satu proyek film yang dibintangi Tessy terpaksa ditunda karena terganggu oleh pemberitaan negatif ini.

Baca Juga  Kemenlu Lonjakan WNI di Kamboja Terlibat Bisnis Penipuan dan Judi Online

Selain itu, kerja sama Tessy dengan sejumlah merek juga terganggu. Nazarudin menyebutkan bahwa salah satu kontrak dengan merek herbal bahkan harus ditunda karena pemberitaan tersebut.

Meski merasa dirugikan, Tessy dan tim hukumnya belum berencana untuk melaporkan Benny ke Bareskrim terkait dugaan keonaran atau pencemaran nama baik. Mereka hanya meminta agar Benny segera menyerahkan data dan bukti yang dimilikinya kepada penyidik agar isu ini tidak semakin berkembang dan meresahkan.

Benny Rhamdani sendiri telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai sosok T. Dalam pemeriksaan selama lima jam tersebut, Benny menjawab 22 pertanyaan dan menyerahkan data-data yang dimiliki BP2MI.

Benny menilai terdapat kesalahpahaman dalam pemberitaan terkait inisial T. Ia menyatakan bahwa inisial T yang dimaksud adalah dalang penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja, yang kemudian dipekerjakan dalam bisnis judi online dan penipuan online di sana.

Baca Juga  Jaringan Judi Online Digulung Polri 576 Rekening Rp63,7 Miliar Dibekukan

Benny menegaskan bahwa pernyataannya tentang judi online tidak merujuk pada kegiatan judi online di Indonesia, melainkan pada penempatan tenaga kerja ilegal di Kamboja yang dipekerjakan dalam bisnis tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena banyak anak bangsa yang menjadi korban penempatan ilegal di Kamboja dan dipekerjakan dalam bisnis judi online dan penipuan online. Benny berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait