JurnalLugas.Com – Pada tanggal 24 Juli 2024, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan MY (17) dari Desa Kampung Bilah dan R (23) dari Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir dengan damai setelah melalui proses mediasi.
Sebelumnya keluarga korban MY melaporkan penganiayaan terhadap dirinya di Polres Labuhanbatu pada Jumat, 10 Mei 2024 dengan laporan Nomor : LP/B/172/V/2024/SPKT/SEK BILAH HILIR/RES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT.
Laporan Polisi keluarga korban sebelumnya terkesan lambat dan tidak ada kejelasan, namun pada tanggal 24 Juli 2024 kesepakatan damai kedua belah pihak tercapai.
Mediasi dilakukan oleh Kepala Desa Kampung Bilah, yang menghadirkan korban MY, keluarga korban, dan terduga pelaku R. Mediasi berlangsung dengan tujuan mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, baik korban maupun terduga pelaku sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan yang ada.
Yusnita, ibu dari korban MY, menyatakan bahwa setelah mediasi selesai, dia memutuskan untuk mencabut laporan penganiayaan yang telah dibuat di Polres Labuhanbatu. “Setelah berdamai, saya mencabut laporan di Polres Labuhanbatu sehingga perkara ini sudah selesai,” ungkap Yusnita, Selasa 30 Juli 2024.
Pernyataan Pihak Desa
Pihak desa juga membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. “Kesepakatan damai terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di rumah Bu Yusnita. Mediasi ini dihadiri langsung oleh pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak,” ujar perwakilan desa.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis. Kepala desa juga menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, serta menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi.






